Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Tanggapan Praktisi Hukum Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Vina Cirebon, Sindir Pitra Romadoni

Menurut Toni RM, Iptu Rudiana bukanlah pihak dalam perkara peninjauan kembali atau PK enam terpidana.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pitra Romadoni Nasution dan Elza Syarief, dua kuasa hukum yang mewakili Iptu Rudiana, Aep Rudiansyah, Pak RT Pasren dan Abdul Kahfi, merasa dihalang-halangi saat hendak mendekat ke lokasi pemeriksaan setempat yang diajukan pemohon dalam hal ini terpidana kasus Vina Cirebon . 

Meskipun sidang diwarnai ketegangan, proses pemeriksaan setempat di tujuh lokasi berjalan hingga selesai pada pukul 16.00 WIB.

Sidang tersebut juga menyebabkan kemacetan di beberapa ruas jalan, terutama di Jembatan Talun, yang merupakan penghubung utama antara Kota dan Kabupaten Cirebon.

Petugas gabungan dari Satlantas Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota dikerahkan untuk mengatur arus lalu lintas.

Dengan berlangsungnya sidang ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga: Sidang PK di Lokasi Kasus Vina dan Eki Cirebon Sempat Diwarnai Ketegangan, Otto Hasibuan Buka Suara

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved