Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Breaking News: Sidang PK Sudirman Kembali Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Akan Hadirkan Saksi Ahli

Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina, akan kembali digelar

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (2/10/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Jumat (4/10/2024).


Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Sudirman berencana menghadirkan saksi ahli pidana untuk memperkuat pembelaan mereka.


"Pada sidang Jumat ini, kami akan menghadirkan saksi ahli pidana," ujar Jutek Bongso, salah satu anggota tim kuasa hukum Sudirman, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Sidang PK Hari Kedua Sudirman di PN Cirebon, Saksi Alibi Perkuat Pembelaan


Ia belum merinci berapa jumlah saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.


"Untuk jumlah saksi, nanti kita lihat saja," ucapnya.


Pada sidang sebelumnya yang digelar Rabu (2/10/2024), selain mendengarkan jawaban jaksa atas memori PK, tim kuasa hukum Sudirman juga menghadirkan tiga saksi alibi, yakni Lilis, Ritono dan Alfan.


Ketiga saksi tersebut memberikan kesaksian yang mendukung klaim bahwa Sudirman tidak berada di lokasi kejadian pada saat kematian Vina dan Eki, 27 Agustus 2016.


"Hari ini kami menghadirkan tiga saksi untuk mendukung alibi Sudirman."


"Mereka mengonfirmasi bahwa pada 27 Agustus 2016, Sudirman berada di rumah bersama adiknya, Lilis dan bertemu dengan Ritono serta Alfan," jelas Jutek Bongso seusai sidang, Rabu kemarin.


Menurut Jutek, salah satu saksi, Ritono, melihat Sudirman di rumah hingga pukul 21.30 WIB pada malam kejadian.


Selain memberikan alibi, Jutek menegaskan bahwa Sudirman tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa tragis tersebut berlangsung, serta membantah tuduhan keterlibatannya dalam aksi kejar-kejaran motor yang disebut terjadi di Jembatan Talun.


"Kami memastikan Sudirman tidak berada di SMPN 11 atau terlibat dalam kejar-kejaran motor pada hari itu," katanya.

Baca juga: Sidang PK Hari Kedua Sudirman di PN Cirebon, Saksi Alibi Perkuat Pembelaan


Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyangkal keterlibatan Sudirman dalam geng motor dan mempertanyakan keabsahan barang bukti yang diajukan pada penyidikan tahun 2016. 


"Sudirman bukan anggota geng motor dan baru belajar mengendarai motor."


"Kami juga mengajukan novum (bukti baru) bahwa bambu yang dijadikan barang bukti baru ditebang dari pohonnya pada 31 Agustus 2016, setelah kejadian."


"Selain itu, batu yang dijadikan barang bukti lebih cocok disebut batu pondasi, bukan alat untuk menimpuk," ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved