Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Sidang PK Sudirman: 6 Terpidana Dianggap Cukup, Saksi Ahli Pidana Bakal Dihadirkan Jumat Ini

Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Sudirman, terpidana kasus kematian Vina dan Eki, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu anggota tim kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso 


“Kami memastikan Sudirman tidak ada di SMPN 11 atau terlibat dalam kejar-kejaran motor hingga Jembatan Talun pada hari itu,” ujarnya.


Selain itu, mereka membantah keterlibatan Sudirman sebagai anggota geng motor dan mempertanyakan barang bukti yang diajukan penyidik pada tahun 2016.


“Sudirman bukan anggota geng motor, bahkan baru belajar mengendarai motor,” ucap Jutek.


Mereka juga mengajukan novum bahwa bambu yang dijadikan barang bukti baru digergaji dari pohonnya setelah kejadian.


Sidang PK ini menjadi sorotan publik, mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan kematian Vina dan Eki serta ketidakpastian yang melingkupi keputusan hukum.

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved