Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Celah untuk 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bebas, Susno Sebut Kejadian 8 Tahun Lalu Kecelakaan
Menurut Susno, karena kecelakaan, kasus ini hanya cukup diselesaikan di Polsek, tak perlu sampai ke Bareskrim.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (18/9/2024).
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan yang dimulai pukul 10.40 WIB.
Susno dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait proses pengungkapan dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam kasus kematian Vina dan Eki, yang awalnya diduga sebagai kecelakaan lalu lintas.
"Kalau urusan kecelakaan, cukup di Polsek saja. Tidak perlu sampai Kabareskrim," ujar Susno saat diwawancarai media selepas memberi kesaksian di muka persidangan, Rabu (18/9/2024).
Dalam keterangannya, Susno menekankan bahwa penanganan kasus kecelakaan lalu lintas harus didukung oleh saksi mata yang melihat langsung kejadian.
"Ada dua orang, satu meninggal, satu selamat. Ada darah, helm, dan sepeda motor."
"Di TKP (tempat kejadian perkara), ada tiang penerangan jalan umum. Ini jelas penanganan kasus kecelakaan lalu lintas," ucapnya.
Susno juga menyoroti kesamaan prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan dan kriminal.
"Baik penyidikan lalu lintas maupun reserse, hukum acaranya sama."
"Korban, TKP, barang bukti dan saksi harus ada."
"Semua itu harus diolah dulu sebelum polisi bisa menyimpulkan apakah ini kecelakaan atau bukan," ujar Kabareskrim Polri tahun 2008-2009 itu.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024).
Di antara saksi ahli yang dihadirkan adalah Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri dan Edwin Pasaribu, mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Anggota tim kuasa hukum, Jutek Bongso, menjelaskan alasan menghadirkan kedua ahli tersebut.
"Hari ini kami menghadirkan tujuh saksi, termasuk Pak Susno Duadji dan Edwin Pasaribu."
"Susno kami hadirkan untuk mengevaluasi proses penyidikan dalam kasus ini, mengingat beliau pernah menjabat sebagai Kabareskrim," kata Jutek.
Menurut Jutek, kehadiran Edwin Pasaribu bertujuan untuk mengkaji perlindungan yang diberikan kepada terpidana dalam kasus ini.
"Kami ingin mendengar penilaian LPSK terkait alasan penerimaan atau penolakan permohonan perlindungan terhadap terpidana dan pihak-pihak lain," ujarnya.
Lebih lanjut, Jutek menegaskan bahwa tim kuasa hukum memiliki saksi yang melihat langsung kejadian di malam pembunuhan Vina dan Eki.
"Saksi kami bersama dengan Eki dan Vina pada pukul 22.30 WIB, 27 Agustus 2016."
"Kami memiliki bukti bahwa saksi ini mengantar mereka," ucap Jutek.
Baca juga: Sidang 6 Terpindana Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Kuasa Hukum Hadirkan Susno Duadji
Babak Baru PK Para Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pengadilan Kirim Berkas ke MA, Kapan Putusannya? |
![]() |
---|
Ahli Pidana dan Dedi Mulyadi Diundang dalam Sidang Final PK Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Breaking News: Sidang PK Sudirman Kembali Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Akan Hadirkan Saksi Ahli |
![]() |
---|
Sidang PK Sudirman: 6 Terpidana Dianggap Cukup, Saksi Ahli Pidana Bakal Dihadirkan Jumat Ini |
![]() |
---|
Sidang PK Hari Kedua Sudirman di PN Cirebon, Saksi Alibi Perkuat Pembelaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.