Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Sidang 6 Terpindana Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Kuasa Hukum Hadirkan Susno Duadji

Susno dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang PK enam terpidana kasus vina Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon menghadirkan saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024) hari ini, salah satunya Susno Duadji. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon menghadirkan saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024) hari ini.

Saksi ahli yang dihadirkan antara lain Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri; serta Edwin Pasaribu, mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jutek Bongso, salah satu anggota tim kuasa hukum terpidana, menyampaikan alasan menghadirkan kedua ahli tersebut.

"Kami hari ini menghadirkan tujuh saksi fiks, ada juga ahli, salah satunya Komjen Pol Susno Duadji dan juga ada mantan komisioner LPSK, Edwin Pasaribu," ujar Jutek saat diwawancarai sebelum sidang mulai, Rabu (18/9/2024).

Jutek menjelaskan, bahwa tujuan menghadirkan Susno Duadji adalah untuk mengevaluasi proses penyidikan dalam kasus ini.

"Pak Susno, kan, mantan Kabareskrim, kita ingin melihat sejauh mana prosesnya berjalan dengan baik, fokusnya ke penyidikan," ucapnya.

Sementara itu, kehadiran Edwin Pasaribu dari LPSK bertujuan untuk mendengarkan penilaian terkait perlindungan terpidana.

"Kita tahu LPSK juga mengadakan penilaian sendiri terhadap terpidana maupun pihak lain."

"Kami ingin mendengar alasan mereka, kenapa ada permohonan yang diterima dan ditolak," jelas dia.

Jutek juga menegaskan, bahwa tim kuasa hukum memiliki saksi yang relevan dengan kejadian di malam pembunuhan.

"Intinya saksi ini masih bersama Eki dan Vina pada pukul 22.30 WIB, tanggal 27 Agustus 2016. Kami punya saksi dan bukti bahwa dia mengantar," katanya.

Pantauan Tribun di lokasi hingga pukul 10.27 WIB menunjukkan bahwa sidang belum dimulai, meskipun enam terpidana, yakni Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy, sudah tiba di Pengadilan Negeri Cirebon sejak satu jam lalu.

Mereka menunggu di ruang tahanan sementara.

Di ruang sidang, Susno Duadji dan para saksi ahli juga telah hadir.

Sidang lanjutan ini diharapkan akan mengungkap fakta-fakta baru terkait kasus yang telah bergulir sejak 2016.

Baca juga: Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Kembali Digelar, Hadirkan Saksi-saksi Baru, Peluang Bebas Terbuka

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved