Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Kembali Digelar, Hadirkan Saksi-saksi Baru, Peluang Bebas Terbuka

Sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon bakal kembali digelar hari ini.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sidang lanjutan PK enam terpidana kasus Vina di PN Cirebon pada Rabu (11/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sidang Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada Rabu (18/9/2024).

Dalam persidangan keenam ini, tim kuasa hukum enam terpidana rencananya menghadirkan sembilan saksi, termasuk saksi fakta dan saksi ahli.

Salah satu anggota tim kuasa hukum terpidana, Jan S Hutabarat menyampaikan, bahwa saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini meliputi saksi yang pernah ditangkap namun dilepaskan, saksi yang melihat proses evakuasi kecelakaan di Jembatan Talun, serta teman-teman almarhum Eki dan Vina.

“Kami mengagendakan ada 9 orang saksi yang dihadirkan."

"Saksi ini antara lain adalah saksi fakta yang pernah ditangkap namun dilepaskan."

"Kami juga mengajukan saksi yang melihat proses evakuasi setelah kecelakaan lalu lintas di Jembatan Talun, serta teman-teman almarhum Eki dan almarhumah Vina yang bersama mereka pada 27 Agustus 2016,” ujar Jan melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Rabu (18/9/2024) dini hari.

Selain itu, Jan juga mengungkapkan bahwa akan dihadirkan seorang saksi ahli penyidikan yang diharapkan dapat memperkuat dalil-dalil yang disampaikan dalam memori PK.

“Kami harapkan semua rangkaian saksi ini akan memperkuat dalil yang kami sampaikan di memori PK."

"Khusus untuk saksi fakta, mudah-mudahan pada minggu ini bisa diselesaikan,” ucapnya.

Menurut Jan, pihaknya berharap kesaksian yang diberikan dapat memperjelas peristiwa kematian Eki dan Vina pada tahun 2016.

Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan di lokasi kejadian untuk mendukung pembuktian.

“Kami berharap bahwa apa yang disampaikan oleh saksi-saksi ini akan memperjelas peristiwa kematian Eki dan Vina."

"Kami juga akan kembali mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengadakan pemeriksaan di lokasi kejadian,” ucap dia.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Jumat (13/9/2024) lalu, delapan saksi fakta telah dihadirkan oleh pihak pemohon, termasuk saksi kunci dari putusan pengadilan tahun 2016, Dede, serta Adi dan Ismail yang memberikan kesaksian terkait kecelakaan Eki dan Vina di Jembatan Talun.

Sidang kali ini dijadwalkan akan berlangsung hingga Jumat (20/9/2024), dengan agenda lanjutan berupa kesaksian dari saksi-saksi lain serta pemeriksaan ahli penyidikan yang diharapkan dapat membawa titik terang dalam kasus ini.

Baca juga: BONGKAR Borok Polisi, 6 Terpidana Kasus Vina-Eki Ungkap Penyiksaan, Hakim Didesak Hadirkan Rudiana

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved