Kasus Vina Cirebon

BONGKAR Borok Polisi, 6 Terpidana Kasus Vina-Eki Ungkap Penyiksaan, Hakim Didesak Hadirkan Rudiana

Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 kembali diwarnai dengan pengakuan meng

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Seorang praktisi hukum asal Kabupaten Indramayu yang juga kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIRRBON.COM, CIREBON- Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 kembali diwarnai dengan pengakuan mengejutkan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024) lalu, para terpidana mengungkapkan bahwa mereka mengalami penyiksaan saat berada di ruang unit narkoba Polres Cirebon Kota.

Momen haru terjadi ketika dua terpidana, Hadi dan Rivaldy, memberikan kesaksian terkait penyiksaan yang mereka alami.

Baca juga: BONGKAR Borok Polisi, Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Kesaksian Digarap Oknum Polisi Begini

Mereka mengaku dipukul, diinjak, bahkan dipaksa meminum air kencing oleh oknum polisi saat pemeriksaan.

Pengakuan ini membuat suasana ruang sidang hening, diwarnai isak tangis dari pihak keluarga, kuasa hukum, dan masyarakat yang hadir.

Selain itu, beberapa saksi dalam kasus ini juga menyatakan bahwa kesaksian mereka telah diarahkan oleh salah satu anggota kepolisian, Iptu Rudiana.

Baca juga: Paslon DIRAHMATI Pede Menang di Pilkada Kuningan 2024, Ketua DPD Nasdem Sebut Komposisinya Begini

Hal ini menambah desakan dari pengamat hukum agar Rudiana dihadirkan dalam persidangan untuk mengungkap kebenaran materiil.

Seorang Praktisi Hukum, Toni RM juga ikut mendesak majelis hakim untuk memerintahkan kehadiran Rudiana di persidangan.

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya.

"Hakim bisa mengeluarkan penetapan agar Saudara Rudiana dihadirkan di persidangan dan itu tidak melanggar hukum."

Baca juga: Jadwal Pertandingan Padat dan Recovery yang Mepet, Sosok Bek Persib Bandung Ungkap Hal Ini

"Baik di KUHAP maupun di undang-undang Mahkamah Agung, tidak ada larangan atau kewajiban yang menghalangi," ujar Toni saat dimintai keterangan soal adanya pengakuan penyiksaan dari enam terpidana yang terungkap di sidang PK, Senin (16/9/2024).

Lebih lanjut, Toni menegaskan bahwa langkah menghadirkan Rudiana di persidangan adalah bagian dari upaya untuk menggali kebenaran yang sebenarnya.

"Demi menggali kebenaran dan keadilan, majelis hakim harus berani mengeluarkan penetapan agar saudara Rudiana dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali ini," ucap kuasa hukum Pegi Setiawan ini.

Ia juga menyampaikan harapannya agar keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini.

Baca juga: UPDATE 72 Desa dan 40 Kecamatan di Jabar Terancam Kekeringan, Segini Jumlah Air yang Dibutuhkan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved