Kasus Vina Cirebon
BONGKAR Borok Polisi, 6 Terpidana Kasus Vina-Eki Ungkap Penyiksaan, Hakim Didesak Hadirkan Rudiana
Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 kembali diwarnai dengan pengakuan meng
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIRRBON.COM, CIREBON- Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 kembali diwarnai dengan pengakuan mengejutkan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024) lalu, para terpidana mengungkapkan bahwa mereka mengalami penyiksaan saat berada di ruang unit narkoba Polres Cirebon Kota.
Momen haru terjadi ketika dua terpidana, Hadi dan Rivaldy, memberikan kesaksian terkait penyiksaan yang mereka alami.
Baca juga: BONGKAR Borok Polisi, Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Kesaksian Digarap Oknum Polisi Begini
Mereka mengaku dipukul, diinjak, bahkan dipaksa meminum air kencing oleh oknum polisi saat pemeriksaan.
Pengakuan ini membuat suasana ruang sidang hening, diwarnai isak tangis dari pihak keluarga, kuasa hukum, dan masyarakat yang hadir.
Selain itu, beberapa saksi dalam kasus ini juga menyatakan bahwa kesaksian mereka telah diarahkan oleh salah satu anggota kepolisian, Iptu Rudiana.
Baca juga: Paslon DIRAHMATI Pede Menang di Pilkada Kuningan 2024, Ketua DPD Nasdem Sebut Komposisinya Begini
Hal ini menambah desakan dari pengamat hukum agar Rudiana dihadirkan dalam persidangan untuk mengungkap kebenaran materiil.
Seorang Praktisi Hukum, Toni RM juga ikut mendesak majelis hakim untuk memerintahkan kehadiran Rudiana di persidangan.
Menurutnya, hal ini sangat penting untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya.
"Hakim bisa mengeluarkan penetapan agar Saudara Rudiana dihadirkan di persidangan dan itu tidak melanggar hukum."
Baca juga: Jadwal Pertandingan Padat dan Recovery yang Mepet, Sosok Bek Persib Bandung Ungkap Hal Ini
"Baik di KUHAP maupun di undang-undang Mahkamah Agung, tidak ada larangan atau kewajiban yang menghalangi," ujar Toni saat dimintai keterangan soal adanya pengakuan penyiksaan dari enam terpidana yang terungkap di sidang PK, Senin (16/9/2024).
Lebih lanjut, Toni menegaskan bahwa langkah menghadirkan Rudiana di persidangan adalah bagian dari upaya untuk menggali kebenaran yang sebenarnya.
"Demi menggali kebenaran dan keadilan, majelis hakim harus berani mengeluarkan penetapan agar saudara Rudiana dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali ini," ucap kuasa hukum Pegi Setiawan ini.
Ia juga menyampaikan harapannya agar keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini.
Baca juga: UPDATE 72 Desa dan 40 Kecamatan di Jabar Terancam Kekeringan, Segini Jumlah Air yang Dibutuhkan
Duka Tak Berujung Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon, Praktisi Hukum Pertanyakan Keberadaan 3 DPO: Interogasi Rudiana |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Jalur Grasi, Kuasa Hukum: Mereka Tak Mau Mengaku Bersalah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS- Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Vina Cirebon Picu Kemacetan di Jembatan Talun |
![]() |
---|
Sidang Peninjauan Kembali 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilanjut Hari Ini, Hadirkan Bukti Ekstraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.