Kasus Vina Cirebon
Duka Tak Berujung Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan
Dikawal petugas bersenjata lengkap, Hadi terpidana kasus Vina Cirebon hadiri pemakaman ayahnya.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Duka mendalam kembali menyelimuti keluarga terpidana kasus Vina Cirebon.
Belum lama ini, masih melekat dalam ingatan ibunda salah satu terpidana, Sudirman meninggal dunia pada 5 Desember 2024 lalu di tengah-tengah menunggu informasi keputusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Kini, seusai MA resmi menolak PK yang diajukan tujuh terpidana pada 16 Desember lalu, ayah dari Hadi Saputra, terpidana lainnya, meninggal dunia pada Sabtu (28/12/2024) sore akibat sakit yang diduga terkait pecah pembuluh darah.
Prosesi pemakaman ayahanda Hadi bernama Karsana pun dilaksanakan pada Minggu (29/12/2024) pagi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Saladara, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Suasana haru terasa kental saat para kuasa hukum, kerabat dan mantan terpidana, Saka Tatal ikut dalam prosesi tersebut.
Terlebih ketika, Hadi Saputra, hadir langsung dengan pengawalan ketat dua petugas kepolisian bersenjata lengkap dan petugas lapas di lokasi pemakaman.
Kehadiran Hadi langsung disambut isak tangis keluarga dan kerabat.
Hadi, yang menggunakan pakaian serba putih dengan tangan diborgol, tak kuasa menahan tangis saat tiba di hadapan makam ayahnya.
"Yang kami dapatkan beliau meninggal akibat sakit pecah pembuluh darah, tapi penyebabnya belum dilakukan penelitian lebih lanjut."
"Kemungkinan beban pikiran tidak menutup kemungkinan ya. Kalau kita mengalami hal yang sama bisa menjadi beban pikiran juga ya," ujar Jan Hutabarat, salah satu kuasa hukum tujuh terpidana, kepada awak media, Minggu (29/12/2024).
Adapun, lokasi makam almarhum Karsana tidak jauh dari makam ibu Sudirman, terpidana lain, yang telah lebih dulu meninggal dunia sebelum putusan PK diumumkan.
Sementara itu, tim kuasa hukum para terpidana masih menunggu salinan putusan resmi dari MA.
Mereka berencana mempelajari salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kami akan terus berupaya membuktikan bahwa tujuh terpidana dan mantan terpidana Saka Tatal tidak bersalah dalam kasus ini," ucapnya.
Kasus Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 masih menyisakan banyak pertanyaan bagi keluarga terpidana dan tim hukum.
Hingga saat ini, upaya hukum terus dilakukan demi keadilan bagi semua pihak.
Baca juga: 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Jalur Grasi, Kuasa Hukum: Mereka Tak Mau Mengaku Bersalah
MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon, Praktisi Hukum Pertanyakan Keberadaan 3 DPO: Interogasi Rudiana |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Jalur Grasi, Kuasa Hukum: Mereka Tak Mau Mengaku Bersalah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS- Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Vina Cirebon Picu Kemacetan di Jembatan Talun |
![]() |
---|
Sidang Peninjauan Kembali 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilanjut Hari Ini, Hadirkan Bukti Ekstraksi |
![]() |
---|
Masih Terasa Bekas Luka Tembak, Sudirman Tak Bisa Ikuti Sidang PK Kasus Vina Cirebon Sampai Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.