Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Celah untuk 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bebas, Susno Sebut Kejadian 8 Tahun Lalu Kecelakaan

Menurut Susno, karena kecelakaan, kasus ini hanya cukup diselesaikan di Polsek, tak perlu sampai ke Bareskrim.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji menjadi saksi ahli dalam sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon, Rabu (18/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (18/9/2024).

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan yang dimulai pukul 10.40 WIB.

Susno dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait proses pengungkapan dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam kasus kematian Vina dan Eki, yang awalnya diduga sebagai kecelakaan lalu lintas.

"Kalau urusan kecelakaan, cukup di Polsek saja. Tidak perlu sampai Kabareskrim," ujar Susno saat diwawancarai media selepas memberi kesaksian di muka persidangan, Rabu (18/9/2024).

Dalam keterangannya, Susno menekankan bahwa penanganan kasus kecelakaan lalu lintas harus didukung oleh saksi mata yang melihat langsung kejadian.

"Ada dua orang, satu meninggal, satu selamat. Ada darah, helm, dan sepeda motor."

"Di TKP (tempat kejadian perkara), ada tiang penerangan jalan umum. Ini jelas penanganan kasus kecelakaan lalu lintas," ucapnya.

Susno juga menyoroti kesamaan prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan dan kriminal.

"Baik penyidikan lalu lintas maupun reserse, hukum acaranya sama."

"Korban, TKP, barang bukti dan saksi harus ada."

"Semua itu harus diolah dulu sebelum polisi bisa menyimpulkan apakah ini kecelakaan atau bukan," ujar Kabareskrim Polri tahun 2008-2009 itu.

Tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon menghadirkan saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024) hari ini, salah satunya Susno Duadji.
Tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon menghadirkan saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024) hari ini, salah satunya Susno Duadji. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Seperti diketahui, tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024).

Di antara saksi ahli yang dihadirkan adalah Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri dan Edwin Pasaribu, mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Anggota tim kuasa hukum, Jutek Bongso, menjelaskan alasan menghadirkan kedua ahli tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved