Buang Sampah Sembarangan di Majalengka Bakal Kena Denda Hingga Ditahan, DLH Ungkap soal Perda

perda tersebut akan mengatur perihal sanksi bagi masyarakat yang melanggar seperti membuang sampah sembarangan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Polisi di Majalengka dibantu sejumlah elemen masyarakat saat menggelar aksi bersih-bersih sampah di jalan menuju objek wisata Paralayang. 

Hanna menegaskan, pihaknya belum mempunyai rencana sampai ke arah sana.

"Kalau CCTV belum (belum ada rencana)," katanya.

Ia pun tak menampik, bahwa persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagian pemerintah daerah, khususnya DLH.

Adapun DLH mencatat, sedikitnya Majalengka menghasilkan sampah kurang lebih sekitar 105 ton.

"Model Cikijing-Cingambul itu udah dengan tentara, polisi sampai komunitas-komunitas dibersihkan tetap saja ada di pinggir jalan. Alasannya begitu yang buang sampah yang lewat katanya, enggak ada yang ngaku," ujarnya.

Baca juga: Aktivis Peduli Sampah Majalengka Bakal Gelar Diskusi, Prihatin Banyak Tumpukan Sampah di Jalanan

 

 

 


Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved