Buang Sampah Sembarangan di Majalengka Bakal Kena Denda Hingga Ditahan, DLH Ungkap soal Perda
perda tersebut akan mengatur perihal sanksi bagi masyarakat yang melanggar seperti membuang sampah sembarangan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Polisi di Majalengka dibantu sejumlah elemen masyarakat saat menggelar aksi bersih-bersih sampah di jalan menuju objek wisata Paralayang.
Hanna menegaskan, pihaknya belum mempunyai rencana sampai ke arah sana.
"Kalau CCTV belum (belum ada rencana)," katanya.
Ia pun tak menampik, bahwa persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagian pemerintah daerah, khususnya DLH.
Adapun DLH mencatat, sedikitnya Majalengka menghasilkan sampah kurang lebih sekitar 105 ton.
"Model Cikijing-Cingambul itu udah dengan tentara, polisi sampai komunitas-komunitas dibersihkan tetap saja ada di pinggir jalan. Alasannya begitu yang buang sampah yang lewat katanya, enggak ada yang ngaku," ujarnya.
Baca juga: Aktivis Peduli Sampah Majalengka Bakal Gelar Diskusi, Prihatin Banyak Tumpukan Sampah di Jalanan
Berita Terkait
Baca Juga
Tudingan LSM Ditepis Kabag PBJ Majalengka: Pengadaan Proyek Tidak Bisa Diatur Pihak Tertentu |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini Pecah Rekor di Kuningan dan Majalengka, 1 Gram Meledak Tajam Jadi Segini |
![]() |
---|
Ramai Soal Proyek di Majalengka, PBJ: Bupati Selalu Ingatkan Proyek Harus Benar dan Transparan |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini 3 September 2025 di Majalengka dan Indramayu Melesat Tajam Jadi Segini |
![]() |
---|
Wabup Dena M Ramdhan dan Menpora Dito Sepakat, Majalengka Jadi Lokasi Festival Olahraga Disabilitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.