Buang Sampah Sembarangan di Majalengka Bakal Kena Denda Hingga Ditahan, DLH Ungkap soal Perda

perda tersebut akan mengatur perihal sanksi bagi masyarakat yang melanggar seperti membuang sampah sembarangan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Polisi di Majalengka dibantu sejumlah elemen masyarakat saat menggelar aksi bersih-bersih sampah di jalan menuju objek wisata Paralayang. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Pemerintah Kabupaten Majalengka bakal membuat peraturan daerah ( Perda) soal sampah.

Nantinya, perda tersebut akan mengatur perihal sanksi bagi masyarakat yang melanggar seperti membuang sampah sembarangan.

Baca juga: UPDATE Daftar Moda Transportasi Sekaligus Tarif yang Tersedia di Bandara Kertajati Majalengka

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Majalengka, Nadisha Hanna Haritztin mengatakan, Perda itu akan dibuat seiring maraknya masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Majalengka.

"Sekarang pemerintah sedang membuat Perda untuk pengelolaan persampahan dan termasuk di antaranya sanksi apabila membuang sampah sembarang. Perda ini sebentar lagi keluar tahun ini insyaallah," ujar Hanna, Kamis (13/7/2023).

Ia membeberkan tentang isi Perda tersebut.

Nantinya, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi bagi warga yang masih nakal membuang sampah sembarangan

Aturan tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap warga yang gemar membuang sampah sembarang.

"Sanksinya macam-macam, ada denda, ada kurungan."

"Itu tergantung sampahnya sebagaimana terus siapa pembuang sampahnya," ucapnya.

Nantinya juga, lanjut Hanna, nominal denda sendiri beragam.

Dilihat dari pelanggaran yang dilakukan masyarakat itu sendiri.

"Kalau sampah rumah tangga mungkin Rp 500 ribu, kalau semisal industri rumah tangga ya mungkin akan lebih mahal lagi."

"Kalau misal udah kena denda, kena sanksi udah masuk juga ke area tindak lanjut untuk dilakukan oleh aparat hukum," jelas dia.

Disinggung apakah nantinya setiap titik tempat pembuangan sampah ilegal akan dipasang CCTV.

Hanna menegaskan, pihaknya belum mempunyai rencana sampai ke arah sana.

"Kalau CCTV belum (belum ada rencana)," katanya.

Ia pun tak menampik, bahwa persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagian pemerintah daerah, khususnya DLH.

Adapun DLH mencatat, sedikitnya Majalengka menghasilkan sampah kurang lebih sekitar 105 ton.

"Model Cikijing-Cingambul itu udah dengan tentara, polisi sampai komunitas-komunitas dibersihkan tetap saja ada di pinggir jalan. Alasannya begitu yang buang sampah yang lewat katanya, enggak ada yang ngaku," ujarnya.

Baca juga: Aktivis Peduli Sampah Majalengka Bakal Gelar Diskusi, Prihatin Banyak Tumpukan Sampah di Jalanan

 

 

 


Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved