Berita Majalengka Hari Ini
2.959 ASN Pemkab Majalengka Belum Lunasi Pajak, Bupati Eman Perintahkan Potong TPP
Bupati Majalengka Eman Suherman memerintahkan langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Kontributor, Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Bupati Majalengka Eman Suherman memerintahkan langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, Ikin Asikin, memastikan ASN yang bandel tidak membayar pajak akan dipotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)-nya.
Baca juga: Gratis! Pemkab Majalengka Gelar Program Pembuatan NIB, Segera Catat Ini Jadwal Lengkapnya
“Saya sudah diperintahkan langsung Pak Bupati. Kalau imbauan bayar pajak tidak diindahkan, ASN tidak bisa diatur, TPP-nya akan dipotong,” kata Ikin saat dihubungi, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, pihaknya telah memeriksa sejumlah ASN yang tercatat menunggak pajak kendaraan. Hasilnya, sebagian besar kendaraan tersebut sudah dijual tanpa proses balik nama oleh pemilik barunya.
Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Hari Ini 7 November 2025: Optimis dalam Iman, Jangan Putus Asa dari Rahmat-Nya
“Sebagian besar kendaraannya sudah dijual dan tidak lagi dimiliki ASN itu. Ada juga yang membeli tapi tidak balik nama. Bahkan ada yang sudah bertahun-tahun, sampai 10 tahun lebih,” ungkap Ikin.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden, mengungkapkan hasil temuan mencengangkan.
Sebanyak 2.959 kendaraan milik ASN tercatat menunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp9,125 miliar. Dari jumlah itu, potensi bagi hasil pajak kendaraan (opsen) yang seharusnya masuk ke kas daerah diperkirakan sekitar Rp2,4 miliar.
Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat 7 November 2025: Ciri-Ciri Orang Berdosa yang Taubatnya Diterima Allah SWT
“ASN harus menjadi teladan dalam ketaatan membayar pajak. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi masyarakat,” kata Dasim.
Ia juga mendukung kebijakan Bupati Majalengka agar ASN yang menunggak pajak dikenai sanksi tegas berupa penundaan atau pemotongan TPP.
Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar menambahkan tidak semua kendaraan dalam data tersebut masih aktif dimiliki ASN. Sebagian besar diduga belum dilakukan pembaruan data kepemilikan setelah kendaraan berpindah tangan.
Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Hari Ini 7 November 2025, Menuju Surga Melalui Akhlak Terpuji
“Kondisi ini membuat penagihan pajak jadi tidak akurat. Karena itu, kami akan melakukan verifikasi ulang dan penelusuran data kepemilikan agar penagihan dilakukan kepada wajib pajak yang sebenarnya,” ujar Rachmat.
Rachmat juga menegaskan pentingnya langkah tersebut agar ASN bisa memperbarui data kendaraannya.
“Dengan data yang valid, kita bisa menagih pajak secara tepat, sekaligus menumbuhkan kesadaran ASN untuk menjadi contoh bagi masyarakat,” katanya.
| Gratis! Pemkab Majalengka Gelar Program Pembuatan NIB, Segera Catat Ini Jadwal Lengkapnya |
|
|---|
| Wanita di Majalengka Jadi Korban Tipu Daya Pria Garut, Motornya Dibawa Kabur |
|
|---|
| Bursa Ketua DPC PDIP Majalengka Sudah Masuk Meja Megawati, Didi Supriadi Pilih Percaya ke Sosok Ini |
|
|---|
| Waspada Potensi Bencana Alam di Majalengka Pada November 2025 - April 2026, Ini Imbauan BPBD |
|
|---|
| Majalengka Masuk Daftar Wilayah Berpotensi Banjir Tinggi pada November 2025, Warga Diminta Waspada |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.