ASN Majalengka Tunggak Pajak Kendaraan

Ribuan ASN Tunggak Pajak Kendaraan, Ada Pejabat yang Diperiksa Langsung Bupati Majalengka

Bupati Majalengka, Eman Suherman memerintahkan langkah tegas terhadap ASN yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB)

|
Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
ASN TUNGGAK PAJAK Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, Ikin Asikin buka suara soal ASN yang menunggak pajak kendaraan bermotor 

 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Majalengka memerintahkan langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menunggak pajak kendaraan bermotor
 
  • Kepala BKPSDM Majalengka mengungkap, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah ASN menunjukkan bahwa sebagian besar kendaraan yang tercatat menunggak pajak sudah berpindah tangan tanpa dilakukan balik nama

 

Laporan Adim Mubaroq


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Eman Suherman memerintahkan langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

 Salah satu pejabat eselon II bahkan telah diperiksa langsung oleh Bupati Majalenga.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, Ikin Asikin, mengatakan pejabat eselon II yang diperiksa tersebut ternyata sudah tidak lagi memiliki kendaraan dimaksud karena telah dipindahtangankan.


“Ada satu orang pejabat setingkat eselon II juga, itu diperiksa langsung oleh Pak Bupati. Hasilnya, setelah dicek, kendaraan yang bersangkutan sudah dijual atau pindah tangan dan kini sudah diblokir di Samsat,” kata Ikin saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Bupati Majalengka Perintahkan Potong TPP ASN yang Belum Bayar Pajak Kendaraan


Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah ASN menunjukkan bahwa sebagian besar kendaraan yang tercatat menunggak pajak sudah berpindah tangan tanpa dilakukan balik nama.


“Saya juga memeriksa beberapa ASN. Kebanyakan kendaraan sudah dijual tapi belum balik nama. Ada yang sudah sampai 10 tahun tidak diperbarui datanya,” ujarnya.


Ikin menegaskan, Bupati Majalengka telah memerintahkan agar ASN yang benar-benar terbukti menunggak pajak dikenai sanksi tegas berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).


“Saya sudah diperintahkan langsung Pak Bupati. Kalau imbauan tidak diindahkan dan ASN tetap tidak mau bayar pajak, maka TPP-nya akan dipotong,” tegasnya.


Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden mengungkapkan, terdapat 2.959 kendaraan milik ASN yang menunggak pajak dengan nilai total mencapai Rp9,125 miliar.

Potensi bagi hasil pajak kendaraan bermotor (opsen) yang seharusnya masuk ke kas daerah sekitar Rp2,4 miliar.


“ASN itu harus jadi teladan. Jangan sampai jadi preseden buruk bagi Majalengka. Kalau ASN saja menunggak pajak, bagaimana masyarakat mau taat?” ujar Dasim.

Baca juga: Bapenda Telusuri Ribuan ASN Majalengka Belum Bayar Pajak, Banyak yang Sudah Pindah Tangan


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka, Rachmat Gunandar, menambahkan sebagian besar data tunggakan muncul karena belum adanya pembaruan kepemilikan kendaraan setelah berpindah tangan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved