Berita Majalengka Hari Ini

Wanita di Majalengka Jadi Korban Tipu Daya Pria Garut, Motornya Dibawa Kabur

Bukannya membawa bunga, sang pria malah membawa kabur sepeda motor milik EJ (21), seorang wanita muda asal Kecamatan Majalengka

Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
KORBAN PENIPUAN - AK (18), pria asal Garut yang menipu EJ (21), seorang wanita muda asal Kecamatan Majalengka. Motor korban dibawa kabur 
Ringkasan Berita:
  • EJ, Wanita asal Majalengka menjadi korban penipuan oleh pria asal Garut, AK
  • Berawal dari kenalan via medsos, EJ malah ditipu teman kencannya hingga motornya dibawa kabur
  • AK berhasil diringkus polisi di Kabupaten Garut

 

Laporan Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - EJ (21), seorang wanita muda asal Kecamatan Majalengka, tak menyangka pertemuan pertamanya dengan pria yang ia kenal lewat media sosial justru mengubah kisah cintanya menjadi kabar duka.

Bukannya membawa bunga, sang pria malah membawa kabur sepeda motor miliknya.


Kisah itu bermula dari percakapan hangat di media sosial antara EJ dan seorang pria bernama AK (18), warga Cisurupan, Kabupaten Garut.

Obrolan mereka yang awalnya ringan perlahan berubah akrab, hingga akhirnya EJ menerima ajakan untuk bertemu langsung.

Baca juga: Deretan Pemain yang Dikaitkan dengan Persib Bandung di Bursa Transfer Mendatang


Pertemuan itu terjadi pada Senin (13/10/2025) sore di sekitar Masjid Agung Al-Imam, Jalan Siti Armilah, Majalengka Kulon.

Semula, semuanya terasa wajar—hingga AK meminjam motor korban dengan alasan ingin menyimpan tas ke daerah Sukaraja.


Namun, waktu berlalu tanpa kabar. Nomor ponsel AK tak bisa dihubungi, dan EJ mulai sadar bahwa pria yang ia percayai baru beberapa minggu itu telah mengkhianati kepercayaannya.


“Korban sempat menunggu lama, tapi pelaku tak kembali. Akhirnya korban melapor ke Polsek Majalengka Kota,” ujar Kapolsek Majalengk,a Kota IPTU Piki Krismanto didampingi Kanit Reskrim Aiptu Samsul, Kamis (5/11/2025).


Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota bergerak cepat. Setelah menelusuri jejak digital dan keterangan saksi, AK berhasil diringkus di Kabupaten Garut pada Senin (27/10/2025) malam.


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor Honda Vario hitam tahun 2019 bernomor polisi E 4328 UR yang sempat dibawa kabur.


“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas Piki.

Baca juga: Kementerian PU Akhirnya Umumkan Nasib Proyek Tol Terpanjang di Indonesia, Mulai Dibangun 2026


Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian memberikan apresiasi atas gerak cepat jajarannya, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tak mudah percaya pada hubungan yang dimulai lewat media sosial.


“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan mudah terbuai oleh hubungan daring. Pastikan setiap pertemuan dilakukan dengan kewaspadaan tinggi,” ujarnya.
 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved