Buang Sampah Sembarangan di Majalengka Bakal Kena Denda Hingga Ditahan, DLH Ungkap soal Perda
perda tersebut akan mengatur perihal sanksi bagi masyarakat yang melanggar seperti membuang sampah sembarangan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Pemerintah Kabupaten Majalengka bakal membuat peraturan daerah ( Perda) soal sampah.
Nantinya, perda tersebut akan mengatur perihal sanksi bagi masyarakat yang melanggar seperti membuang sampah sembarangan.
Baca juga: UPDATE Daftar Moda Transportasi Sekaligus Tarif yang Tersedia di Bandara Kertajati Majalengka
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Majalengka, Nadisha Hanna Haritztin mengatakan, Perda itu akan dibuat seiring maraknya masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Majalengka.
"Sekarang pemerintah sedang membuat Perda untuk pengelolaan persampahan dan termasuk di antaranya sanksi apabila membuang sampah sembarang. Perda ini sebentar lagi keluar tahun ini insyaallah," ujar Hanna, Kamis (13/7/2023).
Ia membeberkan tentang isi Perda tersebut.
Nantinya, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi bagi warga yang masih nakal membuang sampah sembarangan.
Aturan tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap warga yang gemar membuang sampah sembarang.
"Sanksinya macam-macam, ada denda, ada kurungan."
"Itu tergantung sampahnya sebagaimana terus siapa pembuang sampahnya," ucapnya.
Nantinya juga, lanjut Hanna, nominal denda sendiri beragam.
Dilihat dari pelanggaran yang dilakukan masyarakat itu sendiri.
"Kalau sampah rumah tangga mungkin Rp 500 ribu, kalau semisal industri rumah tangga ya mungkin akan lebih mahal lagi."
"Kalau misal udah kena denda, kena sanksi udah masuk juga ke area tindak lanjut untuk dilakukan oleh aparat hukum," jelas dia.
Disinggung apakah nantinya setiap titik tempat pembuangan sampah ilegal akan dipasang CCTV.
| Setiap Orang Kini Bisa Punya Hutan, JaF Gagas Perhutana Tanaraya di Majalengka |
|
|---|
| ASN dan Warga Majalengka Diminta Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual |
|
|---|
| 15 Ribu Kendaraan di Majalengka Belum Bayar Pajak, Bapenda: Bisa Jadi Ada Kendaraan ASN di Dalamnya |
|
|---|
| Ribuan ASN Tunggak Pajak Kendaraan, Ada Pejabat yang Diperiksa Langsung Bupati Majalengka |
|
|---|
| 2.959 ASN Pemkab Majalengka Belum Lunasi Pajak, Bupati Eman Perintahkan Potong TPP |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.