Buang Sampah Sembarangan di Majalengka Bakal Kena Denda Hingga Ditahan, DLH Ungkap soal Perda
perda tersebut akan mengatur perihal sanksi bagi masyarakat yang melanggar seperti membuang sampah sembarangan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Pemerintah Kabupaten Majalengka bakal membuat peraturan daerah ( Perda) soal sampah.
Nantinya, perda tersebut akan mengatur perihal sanksi bagi masyarakat yang melanggar seperti membuang sampah sembarangan.
Baca juga: UPDATE Daftar Moda Transportasi Sekaligus Tarif yang Tersedia di Bandara Kertajati Majalengka
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Majalengka, Nadisha Hanna Haritztin mengatakan, Perda itu akan dibuat seiring maraknya masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Majalengka.
"Sekarang pemerintah sedang membuat Perda untuk pengelolaan persampahan dan termasuk di antaranya sanksi apabila membuang sampah sembarang. Perda ini sebentar lagi keluar tahun ini insyaallah," ujar Hanna, Kamis (13/7/2023).
Ia membeberkan tentang isi Perda tersebut.
Nantinya, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi bagi warga yang masih nakal membuang sampah sembarangan.
Aturan tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap warga yang gemar membuang sampah sembarang.
"Sanksinya macam-macam, ada denda, ada kurungan."
"Itu tergantung sampahnya sebagaimana terus siapa pembuang sampahnya," ucapnya.
Nantinya juga, lanjut Hanna, nominal denda sendiri beragam.
Dilihat dari pelanggaran yang dilakukan masyarakat itu sendiri.
"Kalau sampah rumah tangga mungkin Rp 500 ribu, kalau semisal industri rumah tangga ya mungkin akan lebih mahal lagi."
"Kalau misal udah kena denda, kena sanksi udah masuk juga ke area tindak lanjut untuk dilakukan oleh aparat hukum," jelas dia.
Disinggung apakah nantinya setiap titik tempat pembuangan sampah ilegal akan dipasang CCTV.
Tudingan LSM Ditepis Kabag PBJ Majalengka: Pengadaan Proyek Tidak Bisa Diatur Pihak Tertentu |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini Pecah Rekor di Kuningan dan Majalengka, 1 Gram Meledak Tajam Jadi Segini |
![]() |
---|
Ramai Soal Proyek di Majalengka, PBJ: Bupati Selalu Ingatkan Proyek Harus Benar dan Transparan |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini 3 September 2025 di Majalengka dan Indramayu Melesat Tajam Jadi Segini |
![]() |
---|
Wabup Dena M Ramdhan dan Menpora Dito Sepakat, Majalengka Jadi Lokasi Festival Olahraga Disabilitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.