ASN Majalengka Tunggak Pajak Kendaraan

15 Ribu Kendaraan di Majalengka Belum Bayar Pajak, Bapenda: Bisa Jadi Ada Kendaraan ASN di Dalamnya

Ada lima belas ribu kendaraan di Majalengka yang belum dibayar pajaknya.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Adim Mubaroq
IMBAUAN BAYAR PAJAK - Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Bapenda Majalengka, Awaludin saat menunjukkan surat edaran Bupati Majalengka Eman Suherman soal imbauan bayar pajak. 

Laporan Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Ribuan aparatur sipil negara (ASN) dan puluhan ribu warga di Kabupaten Majalengka masih tercatat belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Data hasil inventarisasi Bapenda Majalengka dan P3DW Samsat menunjukkan, sekitar 2.959 kendaraan ASN dan lebih dari 15 ribu kendaraan milik masyarakat umum belum melakukan daftar ulang pajak.

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Bapenda Majalengka, Awaludin mengatakan angka tersebut diperoleh setelah proses pendataan bersama dengan BKPSDM dan Samsat Majalengka.

“Data itu hasil update dari Samsat. Sekitar 15 ribu kendaraan di Majalengka belum melakukan daftar ulang pajak. Bisa jadi sebagian sudah berpindah tangan, tapi belum diblokir. Di dalamnya juga ada kendaraan ASN,” kata Awaludin di kantornya, Jumat (7/11/2025).

Ia mengatakan, sebagian besar tunggakan muncul karena data kendaraan belum diperbarui.

“Ada ASN atau warga yang sudah menjual kendaraan, tapi tidak melakukan pemblokiran. Akibatnya, masih tercatat menunggak,” katanya.

Menurutnya, langkah penelusuran dan verifikasi sedang dilakukan bersama tim lapangan gabungan antara Samsat, Bapenda, dan BKPSDM.

“Tim kami sudah turun ke lapangan untuk memastikan data tersebut valid. Kalau semua dibayar, potensi PAD bisa meningkat signifikan,” ujar Awaludin.

Ia menjelaskan, data tersebut dikumpulkan berdasarkan nomor kendaraan dan identitas ASN.

Setelah diverifikasi, banyak temuan bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan, namun belum dilakukan pemblokiran atau balik nama.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar segera memblokir kendaraan yang sudah dijual untuk menghindari kesalahpahaman dalam penagihan pajak.

“Mayoritas ASN menyampaikan kendaraan itu sudah pindah tangan. Tapi karena belum diblokir di Samsat, datanya masih tercatat atas nama mereka,” ujarnya.

Baca juga: Ribuan ASN Tunggak Pajak Kendaraan, Ada Pejabat yang Diperiksa Langsung Bupati Majalengka

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved