ASN Majalengka Tunggak Pajak Kendaraan
ASN dan Warga Majalengka Diminta Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual
Bapenda mengimbau agar warga dan ASN Majalengka memblokir kendaraan yang sudah dijualnya.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Samsat Majalengka menyediakan solusi praktis bagi ASN dan masyarakat yang kendaraannya sudah dijual tapi masih tercatat atas nama mereka.
Kini, proses pemblokiran kendaraan bisa dilakukan langsung melalui aplikasi Sapawarga atau datang ke kantor Samsat terdekat.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Bapenda Majalengka, Awaludin, menjelaskan, kebijakan ini untuk memastikan data kepemilikan kendaraan tetap valid dan tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait tunggakan pajak.
“Kalau kendaraan sudah dijual, sebaiknya langsung diblokir. Bisa langsung ke Samsat atau lewat aplikasi SAPA WARGA. Cukup isi data kendaraan dan identitas, nanti otomatis diblokir,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 900.1.13.1/9/2025 tentang Program Zona Integritas Taat Pajak Kendaraan Bermotor (Zonita Pamor).
Selain ASN, surat edaran tersebut juga mendorong agar keluarga ASN ikut tertib pajak kendaraan.
“Pak Bupati sudah menginstruksikan ASN wajib bayar pajak tepat waktu. Ke depan, data kendaraan istri atau anak ASN pun bisa terintegrasi untuk pengawasan,” kata Awaludin.
Ribuan aparatur sipil negara (ASN) dan puluhan ribu warga di Kabupaten Majalengka masih tercatat belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Data hasil inventarisasi Bapenda Majalengka dan P3DW Samsat menunjukkan, sekitar 2.959 kendaraan ASN dan lebih dari 15 ribu kendaraan milik masyarakat umum belum melakukan daftar ulang pajak
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Majalengka Dasim Raden mengungkapkan, terdapat 2.959 kendaraan milik ASN yang menunggak pajak dengan nilai total mencapai Rp 9,125 miliar.
Potensi bagi hasil pajak kendaraan bermotor (opsen) yang seharusnya masuk ke kas daerah sekitar Rp 2,4 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka, Rachmat Gunandar, menambahkan sebagian besar data tunggakan muncul karena belum adanya pembaruan kepemilikan kendaraan setelah berpindah tangan.
“Dari 2.959 kendaraan itu, banyak yang sudah dijual. Tapi belum dilakukan update data kepemilikan, jadi masih tercatat atas nama ASN. Ini yang sedang kami verifikasi ulang agar penagihan lebih akurat,” jelasnya.
Rachmat menegaskan, penelusuran ini penting untuk memastikan pajak yang tertagih benar-benar sesuai dengan wajib pajaknya.
| 15 Ribu Kendaraan di Majalengka Belum Bayar Pajak, Bapenda: Bisa Jadi Ada Kendaraan ASN di Dalamnya |
|
|---|
| Ribuan ASN Tunggak Pajak Kendaraan, Ada Pejabat yang Diperiksa Langsung Bupati Majalengka |
|
|---|
| Bupati Majalengka Perintahkan Potong TPP ASN yang Belum Bayar Pajak Kendaraan |
|
|---|
| Bapenda Telusuri Ribuan ASN Majalengka Belum Bayar Pajak, ''Banyak yang Sudah Pindah Tangan'' |
|
|---|
| Ribuan ASN Belum Bayar Pajak Kendaraan, Bupati Majalengka Sudah Keluarkan Surat Edaran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.