Komisi I DPRD Majalengka Kecewa, Pengembang yang Diduga Serobot Lahan Warga Tak Hadiri Rapat

Komisi I DPRD Majalengka kembali melanjutkan kasus penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh pengembang perumahan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Komisi I DPRD Majalengka kembali melanjutkan kasus penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh pengembang perumahan untuk dijadikan akses jalan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD setempat, Selasa (28/3/2023). 

Hasil sidak itu menyeruak, bahwa jalan tersebut memang berada di lahan milik warga.

Salah satu warga ahli waris salah satu pemilik lahan itu menjelaskan, semula jalan tersebut diperuntukkan bagi warga untuk keperluan ke sawah dan pemakaman.

Namun, setelah ada proyek perumahan, jalan tersebut digunakan untuk akses menuju perumahan tersebut.

"Ini awalnya mah warga ngasih tanah untuk jalan ke pemakaman dan unit tani. Lebarnya juga paling 1 meter. Sekarang jadi akses ke perumahan dan lebarnya bertambah."

"Ada enam Kepala Keluarga (KK) pemilik tanah yang digunakan jadi jalan ini. Insyaallah kami siap, jika nanti ada undangan dari DPRD," kata Dodo, belum lama ini.

Sementara itu, dalan sidak tersebut, Komisi I DPRD juga didampingi pihak pengembang.

Akan tetapi mereka menolak berkomentar, saat media mencoba untuk meminta keterangan.

Dalam kasus tersebut juga, salah satu warga lainnya yang memiliki tanah itu bernama Ucu Supriatna (54) sampai melapor peristiwa yang dialaminya ke polisi.

Pasalnya, lahan miliknya berukuran 5x60 meter di blok Sabtu, desa setempat digunakan alias diserobot tanpa izin oleh pengembang untuk dijadikan akses jalan perumahan.

Ia menegaskan, keputusannya untuk menempuh jalur hukum itu sebagai upaya untuk menuntut hak-haknya sebagai warga negara.

Dalam perjalanannya, Ucu menegaskan sudah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Mereka (pengembang) mungkin menganggap itu jalan desa, padahal bukan, karena belum ada SK bupati nya. Itu awalnya jalan setapak, yang diambil dari swadaya masyarakat."

"Tapi sekarang digunakan untuk akses menuju perumahan, dan tidak ada pembicaraan apapun. Itu, gambaran itu ada pada site plan perumahan itu, dan bisa dilihat, karena ada di aplikasi Sikumbang."

"Kalau jalan tersebut digunakan, harusnya pengembang bisa menunjukan bukti kepemilikan lahan itu. Apakah akta hibah, akta jual beli, atau apapun. Bila menggunakan tanah bukan miliknya berarti ada pelanggaran," ujar Ucu.

 

 


 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved