Wakil Ketua DPRD : RPJMD Majalengka Tetap Jalan Meski RTRW Belum Final

Pihak DPRD Majalengka menargetkan RPJMD selesai dibahas tanggal 20 Agustus.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
TribunCirebon.com/ Ahmad Imam Baehaqi
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Majalengka yang juga Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana. 

Laporan Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka menargetkan proses pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 rampung sesuai tenggat pada 20 Agustus 2025.

Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana menyatakan optimisme tersebut meskipun prosesnya dihadapkan pada berbagai persoalan teknis, termasuk belum tuntasnya dokumen pendukung seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Menurut Asep, regulasi mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan RPJMD paling lambat enam bulan setelah dilantik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami di DPRD sudah menerima rancangan akhir dari pemerintah daerah. Saat ini, proses pembentukan panitia khusus (pansus) tengah berjalan dan akan dilanjutkan dengan public hearing bersama masyarakat, akademisi, pihak terkait serta kementerian terkait,” kata Asep saat wawancara khusus dengan Tribun, Senin (28/7/2025).

Namun, Asep tak menampik penyusunan RPJMD kali ini diwarnai sejumlah polemik serius, salah satunya adalah belum selesainya dokumen RTRW.

Ketidaksesuaian antara kondisi riil di lapangan dengan peta zonasi tata ruang telah menimbulkan keresahan, terutama di sektor investasi.

“RTRW hasil revisi tahun 2022 seharusnya sudah diundangkan, tapi kenyataannya sampai sekarang belum. Hal ini menyebabkan sejumlah kawasan industri berdiri di luar zonasi yang seharusnya, karena kondisi existing di lapangan sudah berubah cepat pascapandemi,” ujar politisi senior di Majalengka ini.

Data sementara mencatat, setidaknya terdapat belasan pabrik yang telah berdiri dan beroperasi di beberapa kecamatan di Majalengka, seperti Kecamatan Dawuan, Jatiwangi, Sumberjaya, dan Kadipaten, namun belum sepenuhnya masuk dalam wilayah peruntukan industri berdasarkan RTRW yang berlaku.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi sanksi hukum, izin yang terhambat, atau bahkan risiko pembongkaran. 

Meski demikian, Asep menyebut pemerintah daerah dan DPRD telah melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi yang tidak merugikan investasi.

“Prinsipnya, kita ingin ada win-win solution. Para investor tidak perlu hengkang atau membongkar pabriknya, tapi dari sisi regulasi pun tidak boleh dilanggar. Solusinya adalah mengubah status lahan melalui revisi substansi RTRW. Nanti akan ada kesepakatan antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat dalam bentuk persub atau persetujuan substansi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asep menuturkan, ada celah penyelesaian atas kondisi keterlanjuran pendirian pabrik di luar zonasi yang berlaku, berdasarkan hasil konsultasi DPRD dengan Kementerian ATR/BPN.

“Hasil konsultasi DPRD dengan Kementerian ATR/BPN, ada celah solusi penyelesaian keterlanjuran bagi investor yang telah mendirikan pabrik, dan kita berupaya mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak,” tutur Ketua DPD Partai Golkar Majalengka ini.

Ia menegaskan, meskipun RPJMD belum sepenuhnya dilengkapi dokumen RTRW dan KLHS, proses perencanaan tetap dapat berjalan. Hal ini telah dikonsultasikan dengan kementerian terkait.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved