Kriteria ASN Majalengka yang Dipotong Tukin Jika Absen Salat Subuh Akbar
Ini kriteria ASN di Majalengka yang dipotong tukin-nya jika tak mengikuti Subuh Akbar.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menegaskan aturan pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengikuti kegiatan Salat Subuh Akbar berjamaah.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua ASN, melainkan hanya untuk pejabat tertentu sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asikin, menjelaskan bahwa pemotongan tukin sebesar 0,5 persen per kegiatan hanya berlaku bagi pejabat dengan jabatan tertentu.
“Yang dipotong tukin itu hanya pejabat JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi), administrator, pengawas, atau yang disetarakan. Jadi tidak semua ASN terkena aturan ini,” katanya, Jumat (12/9/2025).
Menurut dia, kategori ASN yang wajib mengikuti Subuh Akbar dan berpotensi terkena pemotongan tukin apabila absen adalah:
- Pejabat Tinggi Pratama (JPT) – pejabat eselon II yang memimpin perangkat daerah.
- Administrator – pejabat eselon III yang mengoordinasikan unit kerja.
- Pengawas – pejabat eselon IV yang membawahi pelaksana teknis.
- Jabatan Fungsional yang Disetarakan dengan administrator atau pengawas.
ASN di luar kategori tersebut tidak dikenakan pemotongan tukin, meskipun tetap dianjurkan hadir dalam kegiatan keagamaan tersebut.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan Subuh Akbar bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan sarana pembinaan spiritual ASN.
“Salat Subuh Akbar berjamaah menumbuhkan kebersamaan, memperkuat ukhuwah Islamiyah, sekaligus mengingatkan ASN bahwa ibadah dan pengabdian masyarakat tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.
Program ini digelar rutin setiap Jumat di Masjid Al Imam Majalengka dan dihadiri Bupati, Wakil Bupati Dena Muhamad Ramdhan, Sekretaris Daerah, para kepala dinas, hingga ASN dari berbagai OPD.
Acara diakhiri dengan tausiah keagamaan.
| Turnamen Esport Youth Battle Digelar KNPI Majalengka, Jaring Atlet Handal |
|
|---|
| KRONOLOGI Kakek di Majalengka Tewas saat Selamatkan Cucu yang Tercebur Sumur |
|
|---|
| Bupati Majalengka Eman Suherman Tanggung Biaya Medis Bocah yang Dibunuh di Toilet Musala |
|
|---|
| Tega, Rampas Nyawa Bocah di Toilet Musala di Majalegka, Pelaku Santai Komentari Kasusnya di Facebook |
|
|---|
| 7 Fakta Perampasan Nyawa Bocah SD yang Ditemukan di Toilet Musala di Malajalengka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.