DPRD Majalengka: Aspirasi Buruh Jadi Perhatian, Tapi Kenaikan Upah Harus Sesuai Aturan
DPRD Majalengka menerima kunjungan buruh yang melakukan audiensi terkait upah 2026.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka menyatakan dukungan terhadap aspirasi buruh yang menuntut kenaikan upah untuk periode 2025–2026.
Namun, DPRD menegaskan bahwa penyesuaian upah harus dilakukan berdasarkan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
“Negara kita adalah negara hukum, jadi penyesuaian upah tidak bisa asal keinginan, melainkan harus mengikuti regulasi yang ada,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Majalengka sekaligus Ketua DPC PPP, Muh Fajar Shidik Ch, Jumat (12/09/2025).
DPRD menyatakan perusahaan besar wajib memberikan upah sesuai ketentuan upah minimum. Sementara bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), masih dimungkinkan adanya skema penyesuaian sepanjang sesuai regulasi.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah perbedaan antara kebutuhan hidup layak (KHL) dengan upah minimum kabupaten (UMK). DPRD berkomitmen mendukung kesejahteraan buruh yang ada di Majalengka, serta tetap menjaga iklim investasi agar berjalan dengan baik dans sesuai aturan.
“Besaran upah nantinya tetap akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, namun DPRD memberi perhatian serius terhadap kesejahteraan para pekerja yang ada," katanya.
DPRD Majalengka memastikan langkah pengawasan terus diperkuat. Sejak April 2025, rekonsiliasi kepesertaan jaminan sosial pekerja sudah dilakukan, dan dari total 94 perusahaan, sebanyak 98 persen telah mendaftarkan karyawannya.
Selain itu, DPRD juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam setiap rekrutmen.
Namun, peningkatan kualitas sumber daya manusia tetap menjadi keharusan.
“Perusahaan tetap menuntut calon pekerja dengan keterampilan memadai, sehingga pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) sangat penting,” ujar Fajar.
Audiensi Buruh–DPRD
Sehari sebelumnya, PC SPAI-FSPMI Kabupaten Majalengka dan PC SP TSK SPSI Kabupaten Majalengka melakukan audiensi dengan DPRD terkait pembahasan upah 2026 sekaligus evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan.
Ketua PC SPAI-FSPMI, Ricky Sulaeman, menegaskan perlunya pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat. Ia menyoroti masih adanya perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK, tidak memberikan hak jaminan sosial, serta kontrak kerja sangat singkat, mulai dari satu minggu hingga tiga bulan.
Ricky juga mengingatkan potensi gelombang PHK massal di industri padat karya seperti garmen dan alas kaki.
Baca juga: DPRD Majalengka Sambut Baik Rencana Investasi dari Australia di Bidang Peternakan Sapi
DPRD Majalengka Sambut Baik Rencana Investasi dari Australia di Bidang Peternakan Sapi |
![]() |
---|
Ada Aduan Warga, Polisi Razia Indekos yang Diduga Jadi Lokasi Mesum di Majalengka |
![]() |
---|
Mengenal Agus Mulyanto, Sosok di Balik Digitalisasi Arsip Menuju Smart City Majalengka |
![]() |
---|
452 CPNS Baru di Majalengka Ikuti Diklat, Bupati Eman: Jangan Hedon dan Flexing |
![]() |
---|
Pemkab Majalengka Bebaskan Denda Pajak PBB-P2, Begini Rincian Kebijakannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.