Berita Majalengka Hari Ini

Pemkab Majalengka Bebaskan Denda Pajak PBB-P2, Begini Rincian Kebijakannya

Bapenda Majalengka memberikan insentif pajak berupa pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

tribunnews.com
ILUSTRASI PAJAK - Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif pajak berupa pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Laporan Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif pajak berupa pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).


Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, mengatakan program ini bukan hanya memberi keringanan, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak.


“Insentif ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).


Menurutnya, dengan program ini, Pemkab optimis penerimaan pajak daerah akan meningkat, sehingga pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Majalengka bisa lebih maksimal.


Kebijakan ini berlaku dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan ditetapkan lewat Surat Keputusan Bupati Majalengka Nomor 100.3.3.2/KEP.889-BAPENDA/2025.

Baca juga: Cara Mudah Edit Foto jadi 3D Ala Action Figure Cocok Buat Pemula Cukup Pakai Gemini AI di HP


Periode Pembebasan Denda Pajak


1. Tahun Pajak 2020–2024 → bisa dibayar tanpa denda mulai 1 September–31 Desember 2025.


2. Tahun Pajak 2025 → hanya berlaku pada periode 1–30 September 2025.


Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, antara lain: QRIS, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bank BJB dan PT Pos Indonesia. 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved