Berita Majalengka Hari Ini
Pemkab Majalengka Bebaskan Denda Pajak PBB-P2, Begini Rincian Kebijakannya
Bapenda Majalengka memberikan insentif pajak berupa pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif pajak berupa pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, mengatakan program ini bukan hanya memberi keringanan, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak.
“Insentif ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, dengan program ini, Pemkab optimis penerimaan pajak daerah akan meningkat, sehingga pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Majalengka bisa lebih maksimal.
Kebijakan ini berlaku dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan ditetapkan lewat Surat Keputusan Bupati Majalengka Nomor 100.3.3.2/KEP.889-BAPENDA/2025.
Baca juga: Cara Mudah Edit Foto jadi 3D Ala Action Figure Cocok Buat Pemula Cukup Pakai Gemini AI di HP
Periode Pembebasan Denda Pajak
1. Tahun Pajak 2020–2024 → bisa dibayar tanpa denda mulai 1 September–31 Desember 2025.
2. Tahun Pajak 2025 → hanya berlaku pada periode 1–30 September 2025.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, antara lain: QRIS, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bank BJB dan PT Pos Indonesia.
Bupati Eman Suherman: Dengan Penduduk 1,3 Juta, Idealnya Ada 10 Rumah Sakit di Majalengka |
![]() |
---|
RSU Djuansih Majalengka Diresmikan, Jadi Kebanggaan Keluarga Besar ST Burhanuddin dan TB Hasanuddin |
![]() |
---|
PROFIL Deden Hardian, Wakil Ketua DPRD Majalengka yang Kini Resmi Jadi Ketua DPD PKS |
![]() |
---|
Detik-detik Warga Tangkap Maling Motor di Majalengka, Pelaku Diamankan Polisi di Kasokandel |
![]() |
---|
Aksi Heroik Perempuan Milenial di Majalengka Gagalkan Maling Motor, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.