Komisi I DPRD Majalengka Kecewa, Pengembang yang Diduga Serobot Lahan Warga Tak Hadiri Rapat
Komisi I DPRD Majalengka kembali melanjutkan kasus penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh pengembang perumahan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Komisi I DPRD Majalengka kembali melanjutkan kasus penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh pengembang perumahan untuk dijadikan akses jalan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD setempat, Selasa (28/3/2023).
Dalam rapat itu, Komisi I mengundang sejumlah pihak, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Ligung, Kepala Desa Beusi dan pihak pengembang.
Baca juga: Lahannya Diserobot Pengembang untuk Jalan Perumahan, Warga Majalengka Ngadu ke Polisi
Namun dalam pelaksanaannya, pihak pengembang justru tidak hadir dalam rapat tersebut.
Hal itu mengundang reaksi kecewa dari para anggota Komisi I, tak terkecuali Ketua Komisi I DPRD Majalengka, Teten Rustandi.
"Jelas kami sangat kecewa, karena cukup mendadak informasinya."
"Jadi dari awal sudah dikabarkan, sebelum surat resmi dilayangkan kita sudah memberitahukan melalui pesan whatsapp, bahwa kita akan mengadakan pertemuan, mediasi lah gitu. Tapi tadi pagi mendadak baru ada informasi bahwa mereka tidak bisa hadir, minta dijadwal ulang," ujar Teten selepas rapat kepada Tribun, Selasa (28/3/2023).
Kendati demikian, kata Teten, pihaknya tidak membatalkan rencana RDP hari ini.
Justru kegiatan itu dimanfaatkan Komisi I untuk menggali informasi sedetail mungkin terkait penyerobotan lahan tersebut.
"Dengan tidak adanya dari pengembang sementara kami mencari informasi dulu dari perijinan terkait proses perijinannya seperti apa, perjalanannya, juga rekan-rekan yang ada di desa dan kecamatan amat apakah perjalanan ini sudah dimana, yeng mengorek informasi itu. Alhamdulillah kita mendapatkan manfaatnya," ucapnya.
Sebagai tindak lanjutnya, Komisi I akan kembali mengundang pihak pengembang dalam waktu dekat.
Baca juga: DPRD Majalengka Sidak Lokasi Lahan Warga yang Diserobot Pengembang Jadi Akses Jalan Perumahan
Teten pun berharap, pengembang tak lagi absen rapat, sehingga permasalahan tersebut bisa segera terselesaikan.
"Kalau nanti pengembang tidak hadir lagi apakah akan dilaporkan, ya itu nanti akan diserahkan ke pelaporan, karena memang kalau kita sudah berupaya memediasi tapi pihak tidak ada kan pincang, kalau nanti tidak hadir berarti dia yang tidak mau diajak berdiskusi."
"Bahkan BPN juga nanti akan dihadirkan dalam rapat berikutnya," jelas dia.
Sekadar informasi, rapat tersebut digelar hasil tindak lanjut dari Komisi I yang menggelar infeksi mendadak (sidak) ke lokasi lahan warga yang diduga diserobot menjadi akses jalan perumahan oleh pengembang di Desa Beusi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, belum lama ini.
Hasil sidak itu menyeruak, bahwa jalan tersebut memang berada di lahan milik warga.
Salah satu warga ahli waris salah satu pemilik lahan itu menjelaskan, semula jalan tersebut diperuntukkan bagi warga untuk keperluan ke sawah dan pemakaman.
Namun, setelah ada proyek perumahan, jalan tersebut digunakan untuk akses menuju perumahan tersebut.
"Ini awalnya mah warga ngasih tanah untuk jalan ke pemakaman dan unit tani. Lebarnya juga paling 1 meter. Sekarang jadi akses ke perumahan dan lebarnya bertambah."
"Ada enam Kepala Keluarga (KK) pemilik tanah yang digunakan jadi jalan ini. Insyaallah kami siap, jika nanti ada undangan dari DPRD," kata Dodo, belum lama ini.
Sementara itu, dalan sidak tersebut, Komisi I DPRD juga didampingi pihak pengembang.
Akan tetapi mereka menolak berkomentar, saat media mencoba untuk meminta keterangan.
Dalam kasus tersebut juga, salah satu warga lainnya yang memiliki tanah itu bernama Ucu Supriatna (54) sampai melapor peristiwa yang dialaminya ke polisi.
Pasalnya, lahan miliknya berukuran 5x60 meter di blok Sabtu, desa setempat digunakan alias diserobot tanpa izin oleh pengembang untuk dijadikan akses jalan perumahan.
Ia menegaskan, keputusannya untuk menempuh jalur hukum itu sebagai upaya untuk menuntut hak-haknya sebagai warga negara.
Dalam perjalanannya, Ucu menegaskan sudah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
"Mereka (pengembang) mungkin menganggap itu jalan desa, padahal bukan, karena belum ada SK bupati nya. Itu awalnya jalan setapak, yang diambil dari swadaya masyarakat."
"Tapi sekarang digunakan untuk akses menuju perumahan, dan tidak ada pembicaraan apapun. Itu, gambaran itu ada pada site plan perumahan itu, dan bisa dilihat, karena ada di aplikasi Sikumbang."
"Kalau jalan tersebut digunakan, harusnya pengembang bisa menunjukan bukti kepemilikan lahan itu. Apakah akta hibah, akta jual beli, atau apapun. Bila menggunakan tanah bukan miliknya berarti ada pelanggaran," ujar Ucu.
DPRD Majalengka Dukung Usulan Dedi Mulyadi Relokasi Industri Pertahanan ke BIJB Kertajati |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Majalengka Dukung Pilkada Lewat DPRD, Pilkada Langsung Mahal dan Rentan Konflik |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD : RPJMD Majalengka Tetap Jalan Meski RTRW Belum Final |
![]() |
---|
Ramai Soal RPJMD Majalengka, Beri Kritik, PDIP Dikepung Lima Partai, ''Belum Final'' |
![]() |
---|
Janjikan Untung Cepat dari Proyek Perumahan, Perempuan di Cirebon Ditangkap, Korban Rugi Rp 1,5 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.