Oknum Guru Cabul di Kuningan Ditangkap
Korban Pencabulan Oleh Oknum Guru di Kuningan Ternyata Ada 5, Begini Modus Pelaku
Jumlah korban tindak asusila yang dilakukan oknum guru ASN (Aparatur Negeri Sipil) terhadap peserta didiknya di Kuningan diketahui lebih dari satu
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Menyusul dengan perbuatan oknum guru tersebut, AKBP Dhany Aryanda menambahkan bahwa akibat perbuatan yg dilakukan pelaku.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Kuningan, untuk di minta keterangan lebih lanjut.
Baca juga: 2 Siswi SMP Dicabuli Kepsek saat Laporkan Pelecehan, Pelaku Pura-pura Periksa di UKS
"Sebagai imbas dari perbuatannya, pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dan sesuai pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya. (*)
Fakta-fakta Oknum Guru Cabul di Kuningan Ditangkap, Ruang Kepsek Jadi Saksi, Modus Bantu Masuk SMP |
![]() |
---|
Oknum Guru Ditangkap Polisi Karena Cabuli Siswi, Kadisdik Kuningan Angkat Bicara |
![]() |
---|
Sejumlah Siswi Dicabuli Oknum Guru, Anggota DPRD Kuningan: Pemerintah Harus Lakukan Pendampingan |
![]() |
---|
Breaking News: Oknum Guru di Kuningan Ditangkap, Diduga Cabuli Muridnya di Ruang Kepsek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.