Oknum Guru Cabul di Kuningan Ditangkap

Breaking News: Oknum Guru di Kuningan Ditangkap, Diduga Cabuli Muridnya di Ruang Kepsek

Petugas kepolisian Kuningan berhasil menangkap oknum guru ASN (Aparatur Negeri Sipil) di wilayah pendidikan Kecamatan Cilimus.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Kontributor Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Kapolres AKBP Dhany Aryanda berikan keterangan oknum guru cabul di Kuningan 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Petugas kepolisian Kuningan berhasil menangkap oknum guru ASN (Aparatur Negeri Sipil) di wilayah pendidikan Kecamatan Cilimus.

Oknum guru ASN tersebut ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak asusila terhadap anak didiknya

Demikian hal itu dikatakan Kapolres AKBP Dhany Aryanda di samping Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Muhammad Hafid Firmansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres setempat, Kamis (16/2/2023).

Kapolres AKBP Dhany Aryanda menyebut, oknum guru itu berinisial MH (47) merupakan warga Desa/Kecamatan Cilimus.

"Kemudian penangkapan itu dilakukan, dengan dugaan mencabuli muridnya, yang masih di bawah umur, N (11) di ruang kepala sekolah lembaga pendidikan setempat," katanya.

Baca juga: Aksi Cabul Oknum Guru Akhirnya Terungkap, Korban yang Masih SD Ketahuan Beli Test Pack

Kapolres AKBP Dhany Aryanda berikan keterangan oknum guru cabul di Kuningan
Kapolres AKBP Dhany Aryanda berikan keterangan oknum guru cabul di Kuningan (Kontributor Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai)

Menyusul dengan perbuatan oknum guru tersebut, AKBP Dhany Aryanda menambahkan bahwa akibat perbuatan yg dilakukan pelaku.

Kini pelaku diamankan di Mapolres Kuningan, untuk di minta keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Guru Honorer di Minahasa Selatan Cabuli 16 Siswa, Pelaku Beraksi Sejak Beberapa Tahun lalu

"Sebagai imbas dari perbuatannya, pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dan sesuai pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved