Kasus Asusila

Guru Honorer di Minahasa Selatan Cabuli 16 Siswa, Pelaku Beraksi Sejak Beberapa Tahun lalu

Guru honorer, RL alias Rio (29) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) tega mencabuli belasan siswa.

Shutterstock
Ilustrasi pria 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang guru honorer, RL alias Rio (29) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) tega mencabuli belasan siswa.

RL kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Minahasa Selatan.

Menurut pengakuan tersangka, ada 16 siswa laki-laki yang pernah ia cabuli.

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan, RL diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Minsel pada tanggal 5 Februari 2023 atas laporan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Baca juga: Aksi Cabul Oknum Guru Akhirnya Terungkap, Korban yang Masih SD Ketahuan Beli Test Pack

"Tersangka RL merupakan guru honorer dan juga wali kelas di salah satu sekolah menengah yang ada di Kabupaten Minsel," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/2/2023).

RL merupakan warga Desa Karowa, Kecamatan Tompaso Baru, Minsel.

"Dari pengakuan tersangka, total korban ada 16 anak siswa lelaki," ujarnya. Tersangka melakukan perbuatannya sejak beberapa tahun yang lalu, semenjak ia menjadi guru honorer.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu merayu dan membujuk korbannya.

"Para korban adalah siswa sekolah. Perbuatan cabul dilakukan tersangka dengan cara meraba hingga pada tindakan kekerasan seksual," ungkap Lesly.

Baca juga: Guru Les Rebana di Batang Sodomi 25 Anak Laki-laki, Sempat Kabur Akhirnya Ditangkap di Kontrakan

Aksi pencabulan ini mulai terbongkar saat salah satu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Sehingga orangtua korban membuat laporan polisi dan langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan mengamankan tersangka pada tanggal 5 Februari 2023.

Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

"Tersangka saat ini telah ditahan. Untuk ancaman hukuman paling lama 15 tahun ditambah sepertiga karena yang bersangkutan adalah guru sehingga ditambahkan pemberatan," ungkap Iptu Lesly.

"Tersangka saat ini telah resmi ditahan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved