Oknum Guru Cabul di Kuningan Ditangkap

Fakta-fakta Oknum Guru Cabul di Kuningan Ditangkap, Ruang Kepsek Jadi Saksi, Modus Bantu Masuk SMP

Ini empat fakta perbuatan asusila seorang guru SD di Kuningan terhadap lima muridnya.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Kontributor Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Kapolres AKBP Dhany Aryanda berikan keterangan oknum guru cabul di Kuningan 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Perbuatan oknum guru terhadap muridnya hingga berujung mendekam di balik jeruji tahanan terungkap.

Peristiwa ini terjadi di Kuningan, Jawa Barat.

Guru tersebut melakukan tindakan asusila kepada para korbannya.

Berikut fakta - fakta kejadian yang menimbulkan citra buruk dunia pendidikan di Kuningan.

1. Pelaku Guru ASN

Oknum guru ASN ini melakukan dugaan pencabulan terhadap anak didiknya dengan modus membantu mencari sekolah SMP kemudian meminta imbalan alias hadiah.

Hal itu terbukti saat korban ditanya mau melanjutkan sekolah tingkat pertama di mana, kemudian muncul rayuan disertai perbuat tidak wajar.

2. Korbannya Lima Siswi

Jumlah korban asusila ada sebanyak 5 siswi. Jumlah ini cukup banyak hingga menjadi perhatian dari berbagai kalangan, hingga Anggota DPRD Kuningan pun merasa prihatin dengan kabar mengejutkan ini.

3. TKP di Ruang Kepala Sekolah

Tempat kejadian perkara alias lokasi peristiwa itu yakni di ruang kepala sekolah.

4. Terancam Hukuman 20 Tahun

Ancaman kurungan penjara yang disangkakan terhadap oknum guru tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kasus pencabulan terhadap peserta didik yang di lakukan oknum guru membuat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan, H Uca Somantri angkat bicara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved