Oknum Guru Cabul di Kuningan Ditangkap
Fakta-fakta Oknum Guru Cabul di Kuningan Ditangkap, Ruang Kepsek Jadi Saksi, Modus Bantu Masuk SMP
Ini empat fakta perbuatan asusila seorang guru SD di Kuningan terhadap lima muridnya.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Dhany menambahkan, seetelah melakukan pencabulan, korban diminta untuk kembali ke kelasnya dan meminta korban untuk tidak memberitahu kejadian tersebut ke guru dan orang tuanya.
"Korban mengalami trauma akibat tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku. Kami amankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum dari RSUD ’45 serta pakaian korban,” kata Dhany.
"Sebagai imbas dari perbuatannya, pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan sesuai pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.
Baca juga: Oknum Guru Ditangkap Polisi Karena Cabuli Siswi, Kadisdik Kuningan Angkat Bicara
Oknum Guru Ditangkap Polisi Karena Cabuli Siswi, Kadisdik Kuningan Angkat Bicara |
![]() |
---|
Sejumlah Siswi Dicabuli Oknum Guru, Anggota DPRD Kuningan: Pemerintah Harus Lakukan Pendampingan |
![]() |
---|
Korban Pencabulan Oleh Oknum Guru di Kuningan Ternyata Ada 5, Begini Modus Pelaku |
![]() |
---|
Breaking News: Oknum Guru di Kuningan Ditangkap, Diduga Cabuli Muridnya di Ruang Kepsek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.