Oknum Guru Cabul di Kuningan Ditangkap

Fakta-fakta Oknum Guru Cabul di Kuningan Ditangkap, Ruang Kepsek Jadi Saksi, Modus Bantu Masuk SMP

Ini empat fakta perbuatan asusila seorang guru SD di Kuningan terhadap lima muridnya.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Kontributor Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Kapolres AKBP Dhany Aryanda berikan keterangan oknum guru cabul di Kuningan 

Dhany menambahkan, seetelah melakukan pencabulan, korban diminta untuk kembali ke kelasnya dan meminta korban untuk tidak memberitahu kejadian tersebut ke guru dan orang tuanya.

"Korban mengalami trauma akibat tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku. Kami amankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum dari RSUD ’45 serta pakaian korban,” kata Dhany.

"Sebagai imbas dari perbuatannya, pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan sesuai pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.

Baca juga: Oknum Guru Ditangkap Polisi Karena Cabuli Siswi, Kadisdik Kuningan Angkat Bicara

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved