Oknum Guru Cabul di Kuningan Ditangkap
Fakta-fakta Oknum Guru Cabul di Kuningan Ditangkap, Ruang Kepsek Jadi Saksi, Modus Bantu Masuk SMP
Ini empat fakta perbuatan asusila seorang guru SD di Kuningan terhadap lima muridnya.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Perbuatan oknum guru terhadap muridnya hingga berujung mendekam di balik jeruji tahanan terungkap.
Peristiwa ini terjadi di Kuningan, Jawa Barat.
Guru tersebut melakukan tindakan asusila kepada para korbannya.
Berikut fakta - fakta kejadian yang menimbulkan citra buruk dunia pendidikan di Kuningan.
1. Pelaku Guru ASN
Oknum guru ASN ini melakukan dugaan pencabulan terhadap anak didiknya dengan modus membantu mencari sekolah SMP kemudian meminta imbalan alias hadiah.
Hal itu terbukti saat korban ditanya mau melanjutkan sekolah tingkat pertama di mana, kemudian muncul rayuan disertai perbuat tidak wajar.
2. Korbannya Lima Siswi
Jumlah korban asusila ada sebanyak 5 siswi. Jumlah ini cukup banyak hingga menjadi perhatian dari berbagai kalangan, hingga Anggota DPRD Kuningan pun merasa prihatin dengan kabar mengejutkan ini.
3. TKP di Ruang Kepala Sekolah
Tempat kejadian perkara alias lokasi peristiwa itu yakni di ruang kepala sekolah.
4. Terancam Hukuman 20 Tahun
Ancaman kurungan penjara yang disangkakan terhadap oknum guru tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasus pencabulan terhadap peserta didik yang di lakukan oknum guru membuat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan, H Uca Somantri angkat bicara.
"Meski sudah ditangani kepolisian, saya harus konfirmasi dulu," kata Uca saat di konfirmasi melalui sambungan selelurnya, Kamis (16/2/2023).
Menyinggung dampak peristiwa ini, kata Uca, kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut tetap berjalan.
"Meski oknum guru sudah ditangan kepolisian, untuk waktu pelaksanaan KBM itu tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kemudian, hal itu tidak berpengaruh pada jam pendidikan juga," katanya.
Peristiwa ini juga mendapat tanggapan dari Sri Laelasari, anggota DPRD Kuningan.
"Melihat kejadian demikian, tentu sangat prihatin juga. Apalagi tindak asusila itu dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik yang masih duduk di sekolah dasar," kata Sri.
Bentuk keprihatinan, kat Sri yang jug aktivitas sosial lingkungan perempuan Kuningan, berharap pemerintah harus gerak cepat dan peka terhadap kasus tersebut. Terutama kepada korban dugaan pencabulan dengan jumlah lebih dari satu siswi.
Harus ada pendampingan terhadap korban. Apalagi korban anak di bawah umur, yang memiliki hak pemenuhan pendidikan sebagaimana mestinya.
Menyinggung jumlah kasus terkait, Sri mengungkap bahwa di Kuningan, tidak sedikit kasus serupa muncul dengan rentang waktu berbeda.
Berita sebelumnya, tindak kejahatan asusila yang dilakukan oknum guru ASN terhadap peserta didik di Kuningan, diketahui korbannya lebih dari satu siswi.
"Mengenai identitas oknum guru ini salah MH. Kemudian pelaku diketahui berbuat tidak baik, dengan modus mengajak siswa yang baru datang di sekolah, kemudian diminta ke ruangan kepala sekolah," kata Kapolres AKBP Dhany Aryanda kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Seusai memasuki ruang kepala sekolah, pelaku merayu korban dan mengatakan bisa membantu bersekolah di tingkat SMP yang diinginkan, tapi dengan syarat meminta hadiah kepada korban.
"Si pelaku berbuat asusila kepada sejumlah korban. Ia merayu dan siap membantu korban untuk meneruskan pendidikan lebih atas. Kemudian, ketika merayu dan siap bantu korban, pelaku ini ngomong minta hadiah begitu (dari korban)," katanya.
Di tempat tersebut, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Jumlah korban totalnya ada 5 orang korban.
Dua orang masih bersekolah di SD tersebut dan 3 korban lain merupakan alumni dari SD yang sama.
“Jumlah korban ada 5 orang, 2 siswi masih satu angkatan dan 3 lagi sudah lulus dari SD yang sama. Kami sudah meminta keterangan dari 2 korban, sedangkan 3 korban yang lain masih dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Dhany menambahkan, seetelah melakukan pencabulan, korban diminta untuk kembali ke kelasnya dan meminta korban untuk tidak memberitahu kejadian tersebut ke guru dan orang tuanya.
"Korban mengalami trauma akibat tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku. Kami amankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum dari RSUD ’45 serta pakaian korban,” kata Dhany.
"Sebagai imbas dari perbuatannya, pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan sesuai pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.
Baca juga: Oknum Guru Ditangkap Polisi Karena Cabuli Siswi, Kadisdik Kuningan Angkat Bicara
Oknum Guru Ditangkap Polisi Karena Cabuli Siswi, Kadisdik Kuningan Angkat Bicara |
![]() |
---|
Sejumlah Siswi Dicabuli Oknum Guru, Anggota DPRD Kuningan: Pemerintah Harus Lakukan Pendampingan |
![]() |
---|
Korban Pencabulan Oleh Oknum Guru di Kuningan Ternyata Ada 5, Begini Modus Pelaku |
![]() |
---|
Breaking News: Oknum Guru di Kuningan Ditangkap, Diduga Cabuli Muridnya di Ruang Kepsek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.