Kades Ditangkap Polisi

Kades Mancagar Kuningan Ditetapkan Kasus Korupsi, Sudah Diberhentikan, Siapa Penggantinya?

Pihak DPMD angkat bicara mengenai penahanan Kades Mancagar terkait dugaan korupsi.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
KONFERENSI PERS - Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz saat memberikan keterangan mengenai Kades yang ditahan karena dugaan korupsi dana desa di Mapolres Kuningan, Senin (10/11/2025). 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Setelah penahanan kepala desa yang diduga terlibat kasus korupsi dana desa selama dua tahun 2022 dan 2023, pihak DPMD sudah menerima surat pemberhentian.

"Kami sudah terima surat pemberhentian dari desa. Namun, untuk siapa pengganti kepala desa masih dalam tahap menunggu," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kuningan H Budi Alimudin melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMD Kuningan, Hamdan Harismaya, Senin (10/11/2025). 

Hamdan mengatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, akan dilakukan musyawarah tingkat desa sebagai penentu siapa sosok kades pengganti. 

"Jadi, untuk kekosongan jabatan kades itu pasti digantikan. Apakah penggantinya dari ASN atau tokoh masyarakat setempat. Dan ini biasanya bagaimana keputusan perangkat bareng BPD, sehingga SK untuk penggantinya kami keluarkan," katanya. 

Jumlah jabatan kepala desa di Kuningan yang kosong bertambah.

Hal itu terjadi seusai ditahannya Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, yang terlibat dugaan kasus korupsi anggaran dana desa selama tahun 2022 dan 2023. 

Demikian hal itu dikatakan Kepala Desa Jagara, Umar Hidayat yang juga Sekretaris APDESI Kuningan saat dihubungi, Rabu (12/11/2025). 

"Untuk kekosongan itu biasanya akan digantikan oleh penjabat kepala desa. Namun regulasi ini melalui tahapan SK pemberhentian hingga pengangkat Pj kades," kata Umar. 

Belum lama kekosongan jabatan terjadi di Kecamatan Subang, yang menyatakan bahwa Kepala Desa Gunung Aci pun sama terlibat dugaan kasus korupsi hingga membuat kerugian negara. 

"Mengingat kejadian demikian cukup prihatin juga, tapi jauh sebelumnya telah kami ingatkan dan diberikan pendampingan hukum," katanya.

Pendampingan hukum, kata Umar, disediakan dan keputusan penggunaannya diserahkan kepada yang bersangkutan. 

"Untuk tindak pribadi yang melawan hukum, kami sangat hormati petugas penegak hukum. Kemudian, soal profesi jabatan sebagai kades dalam asosiasi terdapat kuasa hukum yang bisa digunakan sesuai persetujuan," katanya. 

Sekedar informasi data desa kosong dengan jabatan kepala desa di Kuningan selain Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi dan Kepala Desa Gunung Aci, Kecamatan Subang sebagai berikut :

Desa Ciniru (Kecamatan Ciniru), Desa Bendungan (Kecamatan Lebakwangi), Desa Cirukem (Kecamatan Garawangi), Desa Kapandayan dan Desa Cihirup (Kecamatan Ciawigebang), Desa Cikeusik (Kecamatan Cidahu).

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved