Kades Ditangkap Polisi

Daftar Desa di Kuningan yang Tak Punya Kepala Desa Definitif, Terbaru Mancagar

Daftar desa yang tak punya kades definitif kini bertambah setelah penahanan Kades Mancagar.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
KONFERENSI PERS - Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz saat memberikan keterangan mengenai Kades yang ditahan karena dugaan korupsi dana desa di Mapolres Kuningan, Senin (10/11/2025). 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Jumlah jabatan kepala desa di Kuningan yang kosong bertambah.

Hal itu terjadi seusai ditahannya Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, yang terlibat dugaan kasus korupsi anggaran dana desa selama tahun 2022 dan 2023. 

Demikian hal itu dikatakan Kepala Desa Jagara, Umar Hidayat yang juga Sekretaris APDESI Kuningan saat dihubungi, Rabu (12/11/2025). 

"Untuk kekosongan itu biasanya akan digantikan oleh penjabat kepala desa. Namun regulasi ini melalui tahapan SK pemberhentian hingga pengangkat Pj kades," kata Umar. 

Belum lama kekosongan jabatan terjadi di Kecamatan Subang, yang menyatakan bahwa Kepala Desa Gunung Aci pun sama terlibat dugaan kasus korupsi hingga membuat kerugian negara. 

"Mengingat kejadian demikian cukup prihatin juga, tapi jauh sebelumnya telah kami ingatkan dan diberikan pendampingan hukum," katanya.

Pendampingan hukum, kata Umar, disediakan dan keputusan penggunaannya diserahkan kepada yang bersangkutan. 

"Untuk tindak pribadi yang melawan hukum, kami sangat hormati petugas penegak hukum. Kemudian, soal profesi jabatan sebagai kades dalam asosiasi terdapat kuasa hukum yang bisa digunakan sesuai persetujuan," katanya. 

Sekedar informasi data desa kosong dengan jabatan kepala desa di Kuningan selain Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi dan Kepala Desa Gunung Aci, Kecamatan Subang sebagai berikut :

Desa Ciniru (Kecamatan Ciniru), Desa Bendungan (Kecamatan Lebakwangi), Desa Cirukem (Kecamatan Garawangi), Desa Kapandayan dan Desa Cihirup (Kecamatan Ciawigebang), Desa Cikeusik (Kecamatan Cidahu).

Desa Cantilan (Kecamatan Selajambe), Desa Kalapa gunung (Kecamatan Kramatmulya), Desa Sukamukti dan Desa Mekarsari (Kecamatan Cipicung), Desa Kutaraja (Kecamatan Maleber), Desa Karangkancana (Kecamatan Karangkancana).

Desa Sukarapih (Kecamatan Cibingbin), Desa Bungurberes (Kecamatan Subang), Desa Sindangsuka (Kecamatan Luragung), Desa Lebakwangi (Kecamatan Lebakwangi), dan Desa Tajurbuntu (Kecamatan Pancalang). 

Oknum Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kuningan, ZS (66), resmi ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana korupsi ini berlangsung pada tahun anggaran 2022 dan 2023 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.091.541.699,50 dan ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan," ucap Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz saat memberikan keterangan di Mapolres Kuningan, Senin (10/11/2025). 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved