Dua Pria di Kuningan Ditangkap Polisi, Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Kedua pria ini ditangkap di dua tempat berbeda dan tak terkait satu sama lain.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
KASAT RESKRIM - Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Aziz saat diwawancara, Senin (6/10/2025). 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Dua pria di Kuningan ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan.

Keduanya ditangkap karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di dua tempat berbeda.

Kasus kedua pria ini tak berkaitan satu sama lain.

Pelaku pertama adalah pekerja di pabrik pengolahan padi dan pelaku kedua adalah seorang buruh.

"Untuk pelaku pertama itu kejadiannya di Kecamatan Luragung dan pelaku adalah kuli pabrik. Sedang satunya adalah buruh yang merupakan warga Kecamatan Jalaksana," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Aziz mewakili Kapolres Kuningan AKBP Akbar saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/11/2025). 

Aksi tidak senonoh terungkap saat korban mengeluhkan kesakitan kepada orang tuanya.

"Dari pengakuan korban hingga dilakukan visum bahwa benar, anak di bawah umur itu korban dugaan tindak asusila," katanya. 

Mengenai modus yang dilakukan kedua pelaku cabul, kata Kasat Reskrim, modusnya berbeda.

"Tersangka pekerja pabrik ini mengiming-iming korban akan diberi uang dan berlangsung tindakan asusila itu di kawasan pabrik," katanya.

Korbannya adalah anak berusia delapan tahun.

Sedang untuk pelaku yang berdomisili di Kecamatan Jalaksana ini beraksi di tempat terbuka di sebuah warung di perkampungan.

"Pelaku ini melakukan hal tidak baik kepada korban, hingga korban merasa sakit dan saat itu juga, orang tua langsung menangkap pelakunya," katanya.

Korban merupakan anak berusia enam tahun.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak sesuai UU RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E atau 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Jalan Lingkar Timur Kuningan Tengah Jadi Sorotan, Dishub: Hati-hati Rawan Kecelakaan

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved