Polda ungkap Modus Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan, Sekdis dan Pelaksana Jadi Tersangka
Polda Jabar mengungkap modus dalam kasus dugaan korupsi Jalan Lingar Timur Kuningan.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Apep Kusmara atau AK yang merupakan Sekretaris di Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan digiring polisi bersama satu tersangka lainnya berinisial BG yang merupakan pelaksana proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuningan tahun anggaran 2017.
Kedua tersangka ini sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan tersangka subdit tipidkor Polda Jabar.
Wajah Apep dan BG ini tak terlalu terlihat jelas lantaran memakai masker saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (12/11/2025).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan kasus ini berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dari laporan polisi nomor: LP/A/880/VIII/2020/Jabar tanggal 6 Agustus 2020.
"Pada 2017 itu, ada proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan dengan nilai Pagu anggaran Rp 29,4 miliar. PT Mulyagiri ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa dan dilakukan penandatanganan surat perjanjian atau kontral antara PT Mulyagiri lewat Direktur Utamanya MRF (almarhum) dengan PPK saat itu Apep Kusmara dengan nilai kontrak Rp 27,3 juta) dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender dari 21 Juli 2017 sampai 17 Desember 2017," katanya.
Selanjutnya, Kombes Hendra menyebut proses pekerjaan pembangunan Lingkar Timur Kuningan dialihkan seluruh pekerjaan ke tersangka BG yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara BG dengan MRF tertanggal 16 Juni 2017 dan telah dicatat dan didaftarkan ke notaris.
"Tersangka Apep ini mengetahui dan tak melakukan peneguran atau tindakan lain terkait pengalihan pekerjaan tersebut. Proyek itu selesai pada 15 Desember 2017 dan sudah diserahterimakan berdasarkan berita acara serah terima pertama dan sudah dilakukan pembayaran 100 persen, sekaligus memasuki masa pemeliharaan selama 365 kalender. Nah, pada 21 Desember 2018 pekerjaan pun selesai masa pemeliharaannya dan sudah diserahterimakan berdasar berita acara serah terima kedua pekerjaan," katanya.
Namun, pada 23 Mei 2018, BPK RI perwakilan Jabar melakukan pemeriksaan terhadap proyek itu dengan hasilnya terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 895,9 juta.
Adanya temuan BPK itu, Kabid Humas pun menegaskan penyidik unit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jabar selanjutnya melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa lidik dan sidik.
"Tim penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara Rp 1,2 miliar. PT Mulyagiri pun sudah mengembalikan atas temuan BPK ini sebesar Rp 895,9 juta. Lalu, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan kerugian keuangan negara atas proyek tersebut senilai Rp 340 juta sekian," katanya.
Polisi pun berhasil menyita uang dari para pelaku senilai Rp 240 juta dan uang itu akan dikembalikan ke negara, serta masih ada uang yang belum dipulihkan senilai Rp 100 juta lebih.
"Kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum pada 17 Oktober 2025. Tersangka Apep ini saat 2017 menjabat sebagai Kabid Bina Marga. Ada sebanyak 36 saksi yang sudah dimintai keterangannya," katanya.
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono menambahkan modus operandi kasus ini ialah tersangka Apep selaku penjabat pembuat komitmen atau PPK proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan dengan sengaja tak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK dalam proyek itu.
"Apep ini membiarkan tersangka BG sebagai pengusaha sekaligus pelaksana proyek yang semestinya dikerjakan PT Mulyagiri dengan Dirutnya ialah almarhum MRF. Kedua, tersangka BG melakukan tindakan pinjam perusahaan di mana ada kesepakatan antara BG dengan PT Mulyagiri dan ditandatangani di atas notaris. Padahal, pinjam perusahaan itu tak diperbolehkan," kata Kombes Wirdhanto.
| Petugas BKSDA Cirebon Evakuasi Lima Ekor Landak Jawa di Citangtu Kuningan |
|
|---|
| Kades Mancagar Kuningan Ditetapkan Kasus Korupsi, Sudah Diberhentikan, Siapa Penggantinya? |
|
|---|
| Daftar Desa di Kuningan yang Tak Punya Kepala Desa Definitif, Terbaru Mancagar |
|
|---|
| Dua Kasus Dugaan Korupsi Guncang Kuningan, Sekdis dan Kades Ditahan, Bagaimana Kasus Kuningan Caang? |
|
|---|
| ASN Sekdis Jadi Tersangka Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan, Pejabat BKPSDM Angkat Bicara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Preskon-Polda-Jabar-12-11.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.