Kasus Dugaan Korupsi di Kuningan
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan, Polisi : Masih Ada Potensi Tersangka Baru
Bila di persidangan ada informasi mengenai pihak lain yang terkait, bisa jadi ada tersangka baru dalam kasus ini.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Berkas kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuningan tahun anggaran 2017, dengan dua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
Kedua itu yakni Apep Kusmara selaku Sekretaris di Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan atau saat 2017 menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga, dan BG selaku pelaksana proyek pembangunan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono menekankan tak menutup kemungkinan bila mana berpotensi muncul tersangka lainnya dalam kasus ini.
"Kasus ini kan berkasnya dinyatakan lengkap JPU. Namun, tak menutup kemungkinan jika ada informasi tambahan yang didapatkan dalam fakta persidangan."
''Bila nanti dalam fakta persidangan melibatkan pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab, maka kami akan buatkan laporan polisi baru guna menindaklanjutinya segera dengan penyelidikan," katanya, Kamis (13/11/2025).
Sebanyak 36 saksi sudah dimintai keterangan oleh polisi dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa kasus ini berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dari laporan polisi nomor: LP/A/880/VIII/2020/Jabar tanggal 6 Agustus 2020.
"Pada 2017 itu, ada proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan dengan nilai Pagu anggaran Rp 29,4 miliar. PT Mulyagiri ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa dan dilakukan penandatanganan surat perjanjian atau kontral antara PT Mulyagiri lewat Direktur Utamanya MRF (almarhum) dengan PPK saat itu Apep Kusmara dengan nilai kontrak Rp 27,3 juta) dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender dari 21 Juli 2017 sampai 17 Desember 2017," katanya.
Selanjutnya, Kombes Hendra menyebut proses pekerjaan pembangunan Lingkar Timur Kuningan dialihkan seluruh pekerjaan ke tersangka BG yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara BG dengan MRF tertanggal 16 Juni 2017 dan telah dicatat dan didaftarkan ke notaris.
"Tersangka Apep ini mengetahui dan tak melakukan peneguran atau tindakan lain terkait pengalihan pekerjaan tersebut."
"Proyek itu selesai pada 15 Desember 2017 dan sudah diserahterimakan berdasarkan berita acara serah terima pertama dan sudah dilakukan pembayaran 100 persen, sekaligus memasuki masa pemeliharaan selama 365 kalender."
"Nah, pada 21 Desember 2018 pekerjaan pun selesai masa pemeliharaannya dan sudah diserahterimakan berdasar berita acara serah terima kedua pekerjaan," katanya.
Namun, pada 23 Mei 2018, BPK RI perwakilan Jabar melakukan pemeriksaan terhadap proyek itu dengan hasilnya terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 895,9 juta.
Adanya temuan BPK itu, Kabid Humas pun menegaskan penyidik unit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jabar selanjutnya melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa lidik dan sidik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Preskon-Polda-Jabar-12-11.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.