Berita Kuningan Hari Ini
Pemkab Kuningan Janji Angkat Ribuan Non ASN Menjadi PPPK, Begini Kata Pj Sekda Kuningan
Upaya penyelesaian Pegawai Non ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Upaya penyelesaian Pegawai Non ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan di bawah arahan langsung Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar.
Hal itu dikatakan Pj Sekda Kuningan DR Wahyu Hidayah dalam keterangan yang diterima Tribun, Jum'at (5/9/2025).
Diketahui pemerintah daerah telah mengusulkan seluruh Pegawai Non ASN yang berstatus R2, R3, dan R4 yang masih aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Baca juga: BREAKING NEWS- Wakil Ketua DPRD Majalengka Deden Hardian Kini Jadi Ketua PKS 2025–2030
"Untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 4.289 orang, dengan rincian R2 sebanyak 81 orang,R3 sebanyak 3.553 orang, R4 sebanyak 655 orang," kata Wahyu.
Mengenai penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB dan saat ini sedang dalam proses sinkronisasi data oleh BKN Pusat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan akan mengumumkan Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu setelah mendapatkan data dari BKN. Adapun waktunya menunggu informasi resmi dari BKN, yang diharapkan secepatnya," ujarnya.
Baca juga: LINK LIVE STREAMING Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini, Debut Mauro Zijlstra dan Prediksi Skor
Pengisian DRH dan pemberkasan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan setelah pengumuman Penetapan Kebutuhan Pegawai.
"Terkait dokumen persyaratan pemberkasan, saat ini masih menunggu surat resmi dari BKN. Namun, informasinya dokumen persyaratan akan disederhanakan agar lebih mudah dipenuhi oleh pegawai," katanya.
Sebagai bentuk dukungan, BKPSDM akan memfasilitasi sosialisasi pengisian DRH secara daring sesuai dengan jadwal resmi yang akan ditetapkan dan diumumkan kemudian.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 5 September 2025 di Jogja dan Solo Masih Semahal ini
"Atas arahan dan komitmen Bapak Bupati Kuningan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa penyelesaian status Pegawai Non ASN melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan nasional yang dilaksanakan secara bertahap sesuai ketentuan," katanya.
Pemerintah Daerah berperan aktif mengawal setiap tahapan agar berjalan transparan, tertib, dan memberikan kepastian yang adil bagi seluruh Pegawai Non ASN.
Baca juga: BREAKING NEWS- Wakil Ketua DPRD Majalengka Deden Hardian Kini Jadi Ketua PKS 2025–2030
Selain itu, Bupati Kuningan mengajak seluruh Pegawai Non ASN untuk tetap bersemangat, bekerja profesional, dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Proses penyelesaian status ini adalah bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam menghargai pengabdian. Mari bersama-sama kita jadikan momentum ini sebagai penguat tekad untuk mewujudkan visi besar Kabupaten Kuningan MELESAT," ungkap Wahyu. (*)
| Camat Ciawigebang Ungkap Fakta di Balik Hilangnya 2 Hidran di Kawasan Pasar Desa di Kuningan |
|
|---|
| Puluhan Mitra SPPG MBG di Kuningan Belum Memiliki Kelengkapan PBG, Kadis PUTR Sebut Hal Ini |
|
|---|
| Wisata Alam Arunika Jadi Tempat Favorit Kunjungan Wisatawan, Kuliner dan Wahana Makin Lengkap |
|
|---|
| 2 Hidran Hilang Usai Revitalisasi Pasar Desa di Kuningan, Kadis PUTR Ungkap Begini |
|
|---|
| Manajemen Talenta ASN Pemkab Kuningan Dikritisi Anggota DPRD Kuningan, Ada Apa? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.