Gelapkan Mobil yang Disewanya, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Kuningan

Korban sempat menanyakan mobil miliknya kepada pelaku. Namun mobil tak kunjung diberikan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
KASAT RESKRIM - Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Aziz. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Petugas kepolisian Polres Kuningan berhasil menangkap pria berinisial AS (38), warga Dusun Mangunjaya, Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

AS sebelumnya dilaporkan ke Polres Kuningan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau 378 KUHP.

Demikian hal itu dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Akbar melalui Kasat Reskrim Polresta Kuningan Iptu Abdul Aziz, Senin (28/10/2025).

Abdul Aziz mengatakan, korban adalah Dede Supriadi (51), warga Dusun Pon, Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus.

Korban melaporkan kejadian mobil miliknya yang disewa oleh terlapor tidak dikembalikan sesuai perjanjian. 

"Korban juga menyerahkan barang bukti surat perjanjian pembiayaan multiguna dan satu lembar bukti transfer pembayaran ke senilai Rp 3.861.300," katanya.

Dalam keterangannya diketahui bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, bertempat di sebuah rumah di Dusun Sawahrangru, Desa Linggamekar, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.

"Menurut keterangan korban, terlapor awalnya datang untuk menyewa satu unit mobil Daihatsu Luxio warna putih dengan nomor polisi E 1780 RB, nomor rangka MHKW3CA3JGK015186, dan nomor mesin 3SZDFV4148, atas nama Solek bin Asral.'' 

''Namun, setelah beberapa waktu, korban menanyakan keberadaan kendaraan tersebut dan terlapor mengakui telah menggadaikan mobil tersebut tanpa izin," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 155 juta, termasuk satu lembar STNK kendaraan.

“Iya betul. Terlapor sudah kami amankan dan mengakuinya perbuatannya. Dari pengakuannya, uang hasil gadai mobil sebesar Rp 10 juta digunakan untuk kepentingan pribadi dan hiburan. Pelaku diancam hukuman empat tahun penjara,” kata Abdul Aziz.

Baca juga: Razia di Lapas Kelas IIA Kuningan, Petugas Amankan Barang Terlarang dari Tangan Napi, Apa Itu?

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved