Kasus Kuningan Caang

Momen Hari Sumpah Pemuda, Mahasiswa Kuningan Unjuk Rasa Pertanyakan Kasus Kuningan Caang Rp 117 M

Mahasiswa kembali menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Kuningan terkait kasus Kuningan Caang.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
AKSI MAHASISWA KUNINGAN - Aksi mahasiswa saat berunjuk rasa depan Kejari Kuningan, Selasa (28/10/2025). 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Momentim Hari Sumpah Pemuda 2025 di Kuningan diwarnai aksi mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kuningan.

Mereka menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (28/10/2025). 

Aksi yang mendapat kawalan dari petugas keamanan TNI - Polri dan petugas Dishub, Pol PP serta Petugas Damkar, tampak berjalan lancar dan tertib.

Sejumlah mahasiswa kemudian melakukan orasi terkait kinerja Kejari dalam penanganan kasus Kuningan Caang Rp 117 miliar. 

Terpantau di lokasi, aksi teatrikal juga dilakukan sejumlah mahasiswa, di antaranya ada mahasiswa mengenakan seragam PNS sambil membawa tiang penerangan jalan umum dan mahasiswi berpenampilan bak ratu kerajaan membawa timbangan dan kedua matanya ditutup kain putih. 

"Kami minta Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan bisa keluar, bisa langsung melihat kami dalam menyampaikan aspirasi dan penanganan dugaan kasus Kuningan Caang yang memiliki nilai proyek fantastis sebesar Rp 117 miliar," kata orator perwakilan GMNI, Rifki yang juga Mahasiswa UNIKU. 

Kasi Intel Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto mengungkap alasan ketidakhadiran Kejari Kuningan dalam menemui kegiatan aksi mahasiswa.

"Beliau (Kajari) sedang mengikuti agenda di Bandung, karena ada beberapa Kajari di Jawa Barat mengalami rotasi dan mutasi," kata Brian. 

Terlepas dengan alasan tadi, Brian menambahkan, petugas kejaksaan juga menerima hingga menyempatkan waktu melaksanakan audensi soal penanganan kasus Kuningan Caang.

"Baik sebagai pelayanan, kami bersedia melakukan audiensi dengan kawan-kawan mahasiswa. Namun, untuk jumlah dibatasi sebanyak 7 orang dari setiap perwakilan mahasiswa, dari GMNI dan PMII jadi 14 orang," katanya.

Pemenuhan kuota mahasiswa dalam menerima audiensi, kata Brian mengungkap bahwa jumlah itu menyusul dengan luas ruangan di Kantor Kejari Kuningan.

"Ya, untuk jumlah dibatasi karena mengingat ruang yang tidak mampu menampung lebih banyak orang," katanya.

Baca juga: Penanganan Kasus Proyek Kuningan Caang Rp117 Miliar, Tokoh Masyarakat Anggap Drama Teater

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved