Polres Kuningan Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Luragung, Satu Pelaku Ternyata Petugas PPPK

Seorang PPPK di Kuningan ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu di Luragung.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Konferensi Pers Polres Kuningan mengenai pengungkapan peredaran uang palsu. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu (upal) yang terjadi di wilayah Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan yang melibatkan oknum pegawai pemerintah alias PPPK.

Diketahui keberhasilan kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Demikian hal itu dikatakan Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar saat memberikan keterangan kepada awak media Mapolres, Rabu (10/9/2025). 

Kapolres Kuningan didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan yang diterima Polsek Luragung pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. 

"Saat itu, warga mengamankan dua orang yang diduga mengedarkan uang palsu di sebuah warung di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan," katanya.

Kedua pelaku yang diamankan adalah R (36), warga Desa Nagarajati, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, dan IP (31), warga Desa Selajambe, Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan

"Salah satu Keduanya itu ada tercatat sebagai pegawai pemerintah PPPK dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 lembar uang pecahan Rp 100.000, 27 lembar pecahan Rp 50.000, 2 lembar pecahan Rp 10.000 yang diduga palsu, dua unit telepon genggam, uang hasil penukaran sebesar Rp 523.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vicion tanpa surat-surat," ujarnya.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa Rosadi berperan sebagai pihak yang menyimpan sekaligus mengedarkan uang palsu, sementara Ipang Priana membantu dengan cara mengantar Rosadi untuk melakukan transaksi.

Atas perbuatannya, Rosadi dijerat Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. Sedangkan Ipang Priana dikenakan Pasal 56 KUHP jo Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman serupa.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Pengedar Uang Palsu di Kuningan, Kapolres Sebut Senilai Miliaran Rupiah

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved