Polisi Tangkap 4 Tersangka Pengedar Uang Palsu di Kuningan, Kapolres Sebut Senilai Miliaran Rupiah
Polisi menangkap empat tersangka pengedar uang palsu di Kuningan dan menyita sejumlah barang bukti.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Kuningan,.Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp 52.600.000.
"Bahkan untuk uang palsu dari mata uang asing, jika dirupiahkan totalnya miliaran. Sebab ada 1.000 lembar uang mata asing Brasil dengan pecahan 5.000 (Real)," kata Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar di dampingi Kasi Humas Polres AKP Mugiyono dan Kanit Pidum Ipda Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
AKBP Akbar mengatakan, terduga pelaku total sebanyak empat orang yang kini telah berhasil diamankan.
"Mereka berhasil kami tangkap dari penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Kuningan," kata Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar lagi.
Pengungkapan kasus, kata Kapolres, ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai, adanya transaksi mencurigakan di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Jalaksana.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Kuningan segera bergerak dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AK (47) warga Karawang. Saat digeledah, pelaku kedapatan membawa tas berisi 500 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” katanya.
Tindak pemeriksaan awal, Kapolres mengatakan bahwa pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu tersebut kepada tiga orang lain yakni WS (47) dan HM (45) asal Bogor serta MS (40) dari Kota Tangerang.
"Ketiga pelaku kemudian ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Cilimus."
"Selain uang palsu pecahan rupiah, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu mata uang Brazil sebanyak 1.000 lembar pecahan 5.000, satu unit mobil Daihatsu Xenia, empat unit ponsel, dua buah tas, satu dompet, serta senter UV yang diduga digunakan untuk memeriksa keaslian uang," katanya.
Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.
"AK bertugas menyimpan dan mengedarkan uang palsu, MS bertindak sebagai penghubung, sedangkan WS dan HM berperan sebagai pembeli sekaligus penyimpan uang palsu tersebut,” ujarnya.
Keempat pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal untuk para pelaku bervariasi, mulai dari 10 hingga 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 50 miliar.
Baca juga: Buruh di Cirebon Simpan Uang Palsu Rp 2,9 Juta di Teras Rumah, Sudah Dibelanjakan ke Warung
Orang Tidak Dikenal Lakukan Pelemparan Bom Molotov, Kaca Gedung DPRD Kuningan Pecah |
![]() |
---|
Dua Anggota Polisi Terluka Akibat Bentrok Saat Unjuk Rasa di Mapolres Kuningan |
![]() |
---|
Macan Tutul yang Lepas di Lembang Park Zoo Ternyata Berasal dari Kuningan |
![]() |
---|
Babak Baru Bayi Meninggal di RS Linggajati Kuningan, Kapolres : Ada Indikasi Praktik Tak Standar |
![]() |
---|
Mengenalkan Potensi Wisata Alam Waduk Darma dan Kuliner Lokal, Pemdes Jagara Gelar Even Menarik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.