Buruh di Cirebon Simpan Uang Palsu Rp 2,9 Juta di Teras Rumah, Sudah Dibelanjakan ke Warung
Seorang buruh berinisial S (29) asal Blok Karangmalang, Desa Bodesari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, diringkus polisi
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Seorang buruh berinisial S (29) asal Blok Karangmalang, Desa Bodesari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, diringkus polisi karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
S ditangkap setelah menyimpan 50 lembar uang palsu di teras rumahnya, pada Senin (5/5/2025).
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari Laporan Polisi Awal (LPA) Nomor 8/V/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Pelaku kedapatan menyimpan total uang palsu senilai Rp 2.950.000 yang terdiri dari 41 lembar pecahan Rp 50 ribu dan 9 lembar pecahan Rp 100 ribu.
Baca juga: Janji Manis Berujung Tangis, Polisi Gadungan Tipu Wanita Plumbon Cirebon, Korban Rugi Rp 50 Juta
"Modus operandinya, tersangka menyimpan uang palsu secara fisik di rumah, lalu membelanjakannya ke warung-warung di sekitar lokasi untuk kebutuhan pribadi," ujar Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (14/5/2025).
Menurut Sumarni, uang palsu tersebut telah diedarkan pelaku ke masyarakat dan sempat digunakan untuk transaksi sehari-hari.
Polisi juga masih memburu pemasok uang palsu yang disebut pelaku sebagai orang lain yang menjual uang tersebut.
“Uang palsu itu dibeli pelaku dari seseorang dengan harga Rp 1 juta untuk nominal total Rp 4 juta."
"Orang yang menjualnya masih dalam pengembangan,” ucapnya.
Pelaku S juga mengakui, bahwa dirinya mendapat ide untuk mengedarkan uang palsu dari temannya.
Ia tergiur keuntungan dari selisih harga beli dan nilai nominal uang palsu tersebut.
“Mengedarkan uang palsu ini saya dapat ide dari teman."
"Uang palsu dengan nominal Rp 4 juta saya beli dengan harga Rp 1 juta,” jelas S saat diinterogasi di hadapan Kapolresta.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tak Disebut ‘Bapak Aing’, Warga Indramayu Maunya Sebut ‘Bapak Reang’
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 36 ayat (2) dan/atau Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP.
Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Polisi masih terus menyelidiki jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan pelaku.
Kapolresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.
Sempat Dikabarkan Akhir Tahun, Jalan Ciremai Raya Cirebon Mulai Dicor, Ini Tanggapan Warga Perumnas |
![]() |
---|
Vario Hitam Dihantam KA Argomurya di Cirebon, Perempuan Pengendara Motor Meninggal Dunia |
![]() |
---|
HEBOH Isu Penculikan Anak di Cirebon, Polisi Bongkar Kronologi Sebenarnya, Begini Hasil Visum |
![]() |
---|
ASTAGHFIRULLAH, Maling Uang Rakyat Rp26,5 Miliar, Kadispora Cirebon Masih Terima Gaji 50 Persen |
![]() |
---|
Pengelola Fantasi Karaoke Ngaku Eksekusi Ilegal, Pengadilan Negeri Cirebon Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.