Janji Manis Berujung Tangis, Polisi Gadungan Tipu Wanita Plumbon Cirebon, Korban Rugi Rp 50 Juta

Seorang pria berinisial SL (64), warga Desa Ciperna ditangkap lantaran menipu seorang wanita asal Kecamatan Plumbon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
POLISI GADUNGAN - Seorang pria berinisial SL (64), warga Desa Ciperna, Kabupaten Cirebon saat diinterogasi Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni lantaran menipu seorang wanita asal Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon dengan modus mengaku sebagai anggota polisi dan berjanji akan menikahinya. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON– Seorang pria berinisial SL (64), warga Desa Ciperna, Kabupaten Cirebon, ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon lantaran menipu seorang wanita asal Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon dengan modus mengaku sebagai anggota polisi dan berjanji akan menikahinya.


Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengungkapkan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial DS, seorang karyawan swasta.


"Korban percaya bahwa pelaku adalah anggota Polri yang bertugas di Cirebon."


"Pelaku meyakinkan korban dengan janji manis akan menikahinya dan meminta korban menabung di rekening milik pelaku untuk biaya pernikahan," ujar Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Jelang Berangkat ke Tanah Suci, CJH Kloter 11 Dapat Pengamanan dan Pelayanan dari Polres Indramayu


Kejadian bermula sejak Juli 2022, ketika SL bertemu korban di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Plumbon.


Dalam pertemuan itu, pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota polisi dan menyatakan ingin menikahi korban.


Sejak 25 Agustus 2022 hingga 11 September 2023, korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening pelaku, dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta.


Namun, setelah uang diterima, pelaku mulai menghindari korban dan bahkan diketahui menjalin hubungan dengan perempuan lain.


Uang yang semula dijanjikan untuk persiapan pernikahan tak kunjung dikembalikan.


"Korban merasa ditipu dan akhirnya melapor ke kami."


"Kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti seperti buku tabungan dan catatan transaksi rekening pelaku," ucapnya. 


Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih ini adalah kali pertama ia melakukan penipuan.


"Sehari-hari kerja jadi sopir orang Jepang. Baru sekali tipu," jelas SL di hadapan Kapolresta Cirebon.


Kini, SL telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved