Oknum Guru Cabul di Kuningan Ditangkap

Korban Pencabulan Oleh Oknum Guru di Kuningan Ternyata Ada 5, Begini Modus Pelaku

Jumlah korban tindak asusila yang dilakukan oknum guru ASN (Aparatur Negeri Sipil) terhadap peserta didiknya di Kuningan diketahui lebih dari satu

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Kontributor Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Kapolres AKBP Dhany Aryanda berikan keterangan oknum guru cabul di Kuningan 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Jumlah korban tindak asusila yang dilakukan oknum guru ASN (Aparatur Negeri Sipil) terhadap peserta didiknya di Kuningan diketahui lebih dari satu siswi.

"Mengenai identitas oknum guru ini salah MH. Kemudian pelaku diketahui berbuat tidak baik, dengan modus mengajak siswa yang baru datang di sekolah, kemudian diminta ke ruangan kepala sekolah," kata Kapolres AKBP Dhany kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Malah kata Dany, usai korban memasuki ruang kepala sekolah, pelaku merayu korban bisa membantu bersekolah di tingkat SMP yang diinginkan, tapi dengan syarat meminta hadiah kepada korban.

"Si pelaku berbuat asusila kepada sejumlah korban, ini merayu siap bantu korban untuk meneruskan pendidikan lebih atas. Kemudian, ketika merayu dan siap bantu korban, pelaku ini ngomong minta hadiah begitu," katanya.

Di tempat sama, Dany mengatakan, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Baca juga: Penjual Cilok di Cirebon Rudapaksa Adik Iparnya, Korban Diiming-imingi Dibelikan Kelinci

Kapolres AKBP Dhany Aryanda berikan keterangan oknum guru cabul di Kuningan
Kapolres AKBP Dhany Aryanda berikan keterangan oknum guru cabul di Kuningan (Kontributor Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai)

Jumlah korban totalnya ada 5 orang korban, 2 orang masih bersekolah di SD tersebut dan 3 korban lain merupakan alumni dari SD yang sama.

“Jumlah korban ada 5 orang, 2 siswi masih satu angkatan di Kelas 3 SD dan 3 lagi sudah lulus dari SD yang sama. Kita sudah meminta keterangan dari 2 korban, sedangkan 3 korban yang lain masih dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Terlepas dengan jumlah korban tadi, Dany menambahkan, setelah pelaku melakukan pencabulan, korban diminta untuk kembali ke kelasnya dan meminta korban untuk tidak memberitahu kejadian tersebut ke guru dan orang tuanya.

"Korban mengalami trauma akibat tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku. Kita amankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum dari RSUD ’45 serta pakaian korban,” kata Dhany.

Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian Kuningan berhasil menangkap oknum guru ASN (Aparatur Negeri Sipil) di wilayah pendidikan Kecamatan Cilimus.

Oknum guru ASN tersebut ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak asusila terhadap anak didiknya

Demikian hal itu dikatakan Kapolres AKBP Dhany Aryanda di samping Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Muhammad Hafid Firmansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres setempat, Kamis (16/2/2023).

Kapolres AKBP Dhany Aryanda menyebut, oknum guru itu berinisial MH (47) merupakan warga Desa/Kecamatan Cilimus.

"Kemudian penangkapan itu dilakukan, dengan dugaan mencabuli muridnya, yang masih di bawah umur, N (11) di ruang kepala sekolah lembaga pendidikan setempat," katanya.

Kapolres AKBP Dhany Aryanda berikan keterangan oknum guru cabul di Kuningan
Kapolres AKBP Dhany Aryanda berikan keterangan oknum guru cabul di Kuningan (Kontributor Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai)

Menyusul dengan perbuatan oknum guru tersebut, AKBP Dhany Aryanda menambahkan bahwa akibat perbuatan yg dilakukan pelaku.

Kini pelaku diamankan di Mapolres Kuningan, untuk di minta keterangan lebih lanjut.

Baca juga: 2 Siswi SMP Dicabuli Kepsek saat Laporkan Pelecehan, Pelaku Pura-pura Periksa di UKS

"Sebagai imbas dari perbuatannya, pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dan sesuai pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved