Kasus Asusila

Penjual Cilok di Cirebon Rudapaksa Adik Iparnya, Korban Diiming-imingi Dibelikan Kelinci

Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan penjual cilok berinisial RD (35) asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Tersangka kasus rudapaksa berinisial RD saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (16/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan penjual cilok berinisial RD (35) asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.


Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, RD terbukti merudapaksa adik iparnya yang masih berusia sembilan tahun, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Bahkan, menurut dia, selama kurun Desember 2022 - Januari 2023 korbannya yang merupakan murid kelas 3 sekolah dasar (SD) itu dirudapaksa sebanyak empat kali.


"Modus tersangka ini mengiming-imingi korban akan dibelikan kelinci untuk hewan peliharaan," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Penjual Cilok di Cirebon Rudapaksa Adik Ipar yang Berusia 9 Tahun, Kini Korban Depresi


Ia mengatakan, hingga peristiwa itu terbongkar dan dilaporkan ke polisi, tersangka belum juga membeli kelinci yang dijanjikannya kepada korban

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (kiri), didampingi Kanit PPA, Iptu Sujiani Dwi Hartati (kanan), saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus rudapaksa dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (16/2/2023).
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (kiri), didampingi Kanit PPA, Iptu Sujiani Dwi Hartati (kanan), saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus rudapaksa dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (16/2/2023). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)


Selain itu, tersangka juga kerap melancarkan rayuan mautnya, sehingga korban yang masih di bawah umur tersebut menuruti nafsu bejatnya.


Saat ini, RD yang diamankan sejak 18 Januari 2023 telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Breaking News: Oknum Guru di Kuningan Ditangkap, Diduga Cabuli Muridnya di Ruang Kepsek


"Tersangka melakukan aksinya di rumahnya yang berada di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, khususnya saat kondisinya sepi," ujar Anton.


Anton menyampaikan, tersangka diamankan saat berjualan cilok di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, bahkan petugas pun sempat berpura-pura menjadi pembeli.


Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa oleh tersangka.


"Korban masih diberikan trauma healing dan pendampingan dari psikolog, karena mengalami depresi, sehingga kami masih memantau perkembangan kondisinya," kata Anton.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved