Kasus Asusila
Penjual Cilok di Cirebon Rudapaksa Adik Ipar yang Berusia 9 Tahun, Kini Korban Depresi
Penjual cilok berinisial RD (35) harus berurusan dengan petugas Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Penjual cilok berinisial RD (35) harus berurusan dengan petugas Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.
Pasalnya, warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, tersebut, terbukti merudapaksa adik iparnya sendiri yang masih berusia sembilan tahun hingga berulang kali.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, perbuatan bejat tersebut dilakukan RD berulang kali selama kurun Desember 2022 - Januari 2023.
Hingga kini, menurut dia, RD yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
Baca juga: Kasus Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Majalengka, Ibu Korban Desak Polisi Cepat Tangkap Pelaku
"Kami berhasil mengamankan tersangka pada 18 Januari 2023," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (16/2/2023).
Ia mengatakan, jajarannya juga sempat berpura-pura menjadi pembeli saat mengamankan tersangka yang sedang berjualan cilok di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dipaksa meladeni nafsu bejat tersangka di rumahnya.
"Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut pada siang hari, terutama saat rumahnya dalam keadaan sepi, karena mereka juga masih tinggal di satu rumah," ujar Anton.
Baca juga: Miris! Gadis 16 Tahun Asal Indramayu Dirudapaksa 2 Pemuda yang Tengah Mabuk Minuman Keras
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui RD kerap melancarkan rayuan mautnya untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang merupakan murid kelas 3 sekolah dasar (SD).
Anton menyampaikan, korban juga mengalami depresi, sehingga masih diberikan pendampingan psikolog untuk trauma healing bersama pihak terkait lainnya.
"Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton.
Hendak Ambil Sepatu Untuk Dicuci, Remaja di Sukabumi Malah 'Disergap' Ayah Tirinya |
![]() |
---|
Modus Minta Dipijat, Oknum Guru Ngaji di Karangtengah Cianjur Cabuli 4 Muridnya |
![]() |
---|
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.