Keputusan Soal Shalat Id di Majalengka
Tindaklanjuti Keputusan Terkait Shalat Idulfitri, Bupati Majalengka Keluarkan Surat Edaran
Bupati Majalengka, Karna Sobahi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan shalat Idulfitri di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Disampaikan dia, selain shalat idulfitri, masyarakat juga dapat kembali menggelar shalat Jumat dan tarawih seperti biasa di masjid di tengah pandemi Covid-19
Alasannya, Majalengka kini sudah memasuki zona biru (aman) Covid-19 hasil evaluasi PSBB.
"Kendati ada pelonggaran beribadah, tempat yang akan dilaksanakan harus benar-benar steril, aman dari bahaya Covid-19, tidak dikonsentrasikan pada satu titik (harus menyebar), serta berada di kawasan yang benar-benar terkendali dari virus corona," ucapnya.
• Baru Bebas dari Penjara, Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Polisi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Yayat menjelaskan, kebijakan itu kini sudah tertuang di Surat Edaran (SE) Satgas Keagamaan Majalengka nomor 2 tahun 2020.
Yakni, tentang penyelenggaraan ibadah dan kaifiyat takbir serta idulfitri di masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran itu juga langsung ditandatangani oleh pimpinan Kemenag Majalengka, MUI, DMI dan FKUB.
• Puluhan Pemudik Pulang Kampung ke Kuningan Menjelang Lebaran, Petugas Lakukan Pemeriksaan di Posko
"Tujuan pembuatan SE itu untuk melindungi dan menjaga keselamatan serta kesehatan masyarakat seraya memohon rahmat dan perlindungan Allah SWT," jelas dia.