Keputusan Soal Shalat Id di Majalengka

Tindaklanjuti Keputusan Terkait Shalat Idulfitri, Bupati Majalengka Keluarkan Surat Edaran

Bupati Majalengka, Karna Sobahi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan shalat Idulfitri di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Bupati Majalengka, Karna Sobahi 

Namun, hal itu tidak membuat masyarakat Majalengka bebas untuk melakukan seluruh kegiatan di tengah pandemi Covid-19.

 Pria Beristri Dua Kali Perkosa Siswi SMP, Terbongkar Saat Kepergok Akan Beraksi Ketiga Kalinya

Pasalnya, ada hal-hal yang masih tetap dibatasi untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Kabupaten Majalengka.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Majalengka, KH Anwar Sulaeman mengatakan untuk kegiatan silaturahmi, ziarah kubur dan takbir keliling masih tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan.

"Ya tidak boleh jika itu, yang boleh hanya takbir itu pun hanya di masjid atau musala dengan jumlah terbatas," ujar KH Anwar, Selasa (19/5/2020).

 Tata Cara dan Niat Sholat Idulfitri 1441 H di Rumah, Beserta Panduan Khutbah Menurut Anjuran MUI

Dijelaskan dia, meski diperbolehkan untuk menggelar shalat idulfitri, tarawih dan Jumat, pihaknya tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan tersebut seperti membawa sajadah masing-masing, memakai masker, tidak bersalaman, memperpendek bacaan shalat dan khutbah.

"Kemudian, menjaga jarak minimal 1 meter," ucapnya.

Selain itu, untuk daerah yang masih rawan akan penyebaran Covid-19, tetap dianjurkan melaksanakan shalat di rumah, baik sendiri maupun berjamaah bersama keluarga.

 Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Dilengkapi Dengan Doa Penerima Zakat

"Semoga kebijakan ini bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona khususnya di Kabupaten Majalengka," jelas dia.

Shalat Idulfitri diperbolehkan dilaksanakan di Masjid

Satuan Tugas (Satgas) Keagamaan Covid-19 Kabupaten Majalengka akhirnya memperbolehkan umat muslim di Majalengka menggelar pelaksanaan shalat idulfitri secara berjamaah di masjid atau masala.

Hal ini diungkapkan, Ketugas Satgas Keagaamaan Majalengka, Yayat Hidayat, Selasa (19/5/2020).

 Ini Alasan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Cabut Izin Asimilasi Habib Bahar

Menurutnya, setelah menggelar rapat bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Majalengka, Ketua Dewan Majelis Indonesia (DMI), Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akhirnya menarik kesimpulan bahwa gelaran shalat idulfitri dapat dilaksanakan di masjid.

Namun, relaksasi ibadah itu diperkenankan dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing secara ketat.

"Akhirnya kami menggelar rapat, menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka," ujar Yayat.

 Tersiksa Karena Sakit Gigi Berlubang? Begini Cara Merawatnya di Rumah Secara Alami, Tanpa Obat

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved