Keputusan Soal Shalat Id di Majalengka
Tindaklanjuti Keputusan Terkait Shalat Idulfitri, Bupati Majalengka Keluarkan Surat Edaran
Bupati Majalengka, Karna Sobahi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan shalat Idulfitri di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Bupati Majalengka, Karna Sobahi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan shalat Idulfitri di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini menindaklanjuti keputusan Satuan Tugas (Satgas) Keagamaan Majalengka yang memperbolehkan seluruh umat muslim di Majalengka dapat menggelar shalat Idulfitri di masjid atau musala.
• Ribuan Warga dari Berbagai Wilayah Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sukabumi, Katanya Sambut Lebaran
"Ya kami keluarkan Surat Edaran untuk diketahui oleh masyarakat Majalengka bahwa pemerintah kini memperbolehkan gelaran shalat Idulfitri di masjid," ujar Karna Sobahi, Selasa (19/5/2020).
Karna menjelaskan, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020 tentang kailifiat takbir dan salat idulfitri saat pandemi Covid-19 bahwa gelaran salat Ied dapat dilaksanakan.
Namun, tetap berpedoman dengan anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan.
• Tak Dapat Bantuan Pemerintah, Imas Jalan Kaki 10 KM Dengan Anaknya Demi Dapat Bantuan dari Dermawan
"Ada 8 poin yang harus diperhatikan oleh masyarakat terkait gelaran salay idulfitri ini, salah satunya dapat melaksanakan salat Ied di masjid atau masala dengan jumlah terbatas," ucapnya.
Karna Sobahi menjelaskan, untuk kaum perempuan dan anak-anak agar dapat melaksanakan salat Ied di rumah masing-masing.
Hal itu, untuk mengurangi kerumunan yang bakal terjadi ketika gelaran shalat dilaksanakan.
"Ya kita antisipasi, untuk perempuan dan anak-anak mungkin bisa dilaksanakan saja di rumah, menghindari kerumunan," jelas dia.
Karna Sobahi pun meminta kepada para pemerintah kecamatan dan desa atau kelurahan agar melakukan langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
• VIDEO - 5 Hari Jelang Lebaran Pemudik ke Kuningan Makin Banyak, Diperiksa Sesuai Protokol Covid-19
Tentunya bekerjasama dengan lembaga keagamaan setempat.
"Semoga saja ini yang terbaik, dan tidak ada pasien positif lagi di Majalengka," jelas dia.
Hal-hal yang dilarang oleh Satgas Keagamaan
Satgas Keagamaan Majalengka resmi mengeluarkan kebijakan memperbolehkan umat muslim untuk shalat Idulfitri, Jumat dan tarawih.
Namun, hal itu tidak membuat masyarakat Majalengka bebas untuk melakukan seluruh kegiatan di tengah pandemi Covid-19.
• Pria Beristri Dua Kali Perkosa Siswi SMP, Terbongkar Saat Kepergok Akan Beraksi Ketiga Kalinya
Pasalnya, ada hal-hal yang masih tetap dibatasi untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Kabupaten Majalengka.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Majalengka, KH Anwar Sulaeman mengatakan untuk kegiatan silaturahmi, ziarah kubur dan takbir keliling masih tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan.
"Ya tidak boleh jika itu, yang boleh hanya takbir itu pun hanya di masjid atau musala dengan jumlah terbatas," ujar KH Anwar, Selasa (19/5/2020).
• Tata Cara dan Niat Sholat Idulfitri 1441 H di Rumah, Beserta Panduan Khutbah Menurut Anjuran MUI
Dijelaskan dia, meski diperbolehkan untuk menggelar shalat idulfitri, tarawih dan Jumat, pihaknya tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan tersebut seperti membawa sajadah masing-masing, memakai masker, tidak bersalaman, memperpendek bacaan shalat dan khutbah.
"Kemudian, menjaga jarak minimal 1 meter," ucapnya.
Selain itu, untuk daerah yang masih rawan akan penyebaran Covid-19, tetap dianjurkan melaksanakan shalat di rumah, baik sendiri maupun berjamaah bersama keluarga.
• Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Dilengkapi Dengan Doa Penerima Zakat
"Semoga kebijakan ini bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona khususnya di Kabupaten Majalengka," jelas dia.
Shalat Idulfitri diperbolehkan dilaksanakan di Masjid
Satuan Tugas (Satgas) Keagamaan Covid-19 Kabupaten Majalengka akhirnya memperbolehkan umat muslim di Majalengka menggelar pelaksanaan shalat idulfitri secara berjamaah di masjid atau masala.
Hal ini diungkapkan, Ketugas Satgas Keagaamaan Majalengka, Yayat Hidayat, Selasa (19/5/2020).
• Ini Alasan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Cabut Izin Asimilasi Habib Bahar
Menurutnya, setelah menggelar rapat bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Majalengka, Ketua Dewan Majelis Indonesia (DMI), Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akhirnya menarik kesimpulan bahwa gelaran shalat idulfitri dapat dilaksanakan di masjid.
Namun, relaksasi ibadah itu diperkenankan dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing secara ketat.
"Akhirnya kami menggelar rapat, menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka," ujar Yayat.
• Tersiksa Karena Sakit Gigi Berlubang? Begini Cara Merawatnya di Rumah Secara Alami, Tanpa Obat
Disampaikan dia, selain shalat idulfitri, masyarakat juga dapat kembali menggelar shalat Jumat dan tarawih seperti biasa di masjid di tengah pandemi Covid-19
Alasannya, Majalengka kini sudah memasuki zona biru (aman) Covid-19 hasil evaluasi PSBB.
"Kendati ada pelonggaran beribadah, tempat yang akan dilaksanakan harus benar-benar steril, aman dari bahaya Covid-19, tidak dikonsentrasikan pada satu titik (harus menyebar), serta berada di kawasan yang benar-benar terkendali dari virus corona," ucapnya.
• Baru Bebas dari Penjara, Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Polisi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Yayat menjelaskan, kebijakan itu kini sudah tertuang di Surat Edaran (SE) Satgas Keagamaan Majalengka nomor 2 tahun 2020.
Yakni, tentang penyelenggaraan ibadah dan kaifiyat takbir serta idulfitri di masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran itu juga langsung ditandatangani oleh pimpinan Kemenag Majalengka, MUI, DMI dan FKUB.
• Puluhan Pemudik Pulang Kampung ke Kuningan Menjelang Lebaran, Petugas Lakukan Pemeriksaan di Posko
"Tujuan pembuatan SE itu untuk melindungi dan menjaga keselamatan serta kesehatan masyarakat seraya memohon rahmat dan perlindungan Allah SWT," jelas dia.