Covid 19 di Kota Sukabumi
Ribuan Warga dari Berbagai Wilayah Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sukabumi, Katanya Sambut Lebaran
warga Kecamatan Cibadak, mengaku sengaja keluar rumah hanya membeli sejumlah peralatan alat solat untuk melaksanakan solat Idulfitri berjemaah
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi.
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Memasuki hari terakhir penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ribuan warga dari berbagai wilayah pada pusat perbelanjaan di sejumlah wilayah di Kota Sukabumi.
Berdasarkan pantauan Tribunjabar.id, ribuan warga dari berbagai wilayah di Sukabumi itu memadati pusat perbelanjaan di Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan R.E Martadina, dan Jalan Jendral Sudirman.
Di hari terakhir penerapan PSBB di Kota Sukabumi ribuan warga itu memenuhi pertokoan pakaian, perhiasan dan kebutuhanan bahan pangan, Selasa, (19/5/2020).
Selain itu, membeludaknya ribuan warga di sejumlah pusat perbelanjaan itu mengakibatkan kemacetan disejumlah ruas jalan protokol, banyaknya parkir liar bermunculan.
Herlan (35), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, mengaku khawatir dengan penyebaran Covid-19, asalkan melakukan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah seperti menggunakan masker dan memncuci tangan.
"Saya terpaksa keluar rumah untuk membeli sejumlah bahan pangan karena beberapa hari akan menyambut hari Raya Idulfitir," katanya.
• Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih dan Doa Setelah Sholat Witir, Dilengkapi Bahasa Arab & Latin
• Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan, Karena Candaannya Dinilai Menghina Marga Latuconsina
• 50 WNA Asal China Pekerja Proyek Kereta Cepat KCIC di Sukatani Purwakarta Akan Jalani Tes Swab
Sedangkan Nani (41) warga Kecamatan Cibadak, mengaku sengaja keluar rumah hanya membeli sejumlah peralatan alat solat untuk melaksanakan solat Idulfitri berjemaah nanti.
"Iya nanti kami sekeluarga akan melaksana solat Idulfitri saat lebaran nanti di masjid terdekat di sekitar rumah," katanya.
Dibubarkan di Indramayu
Sebelumnya warga yang memadati pusat perbelanjaan juga terjadi di Indramayu.
Ribuan pengunjung Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu berhamburan saat digerebek petugas gabungan, Minggu (17/5/2020).
Pantauan Tribuncirebon.com, suasana sesak begitu terasa sesaat memasuki areal perbelanjaan di kedua pusat perbelanjaan pakaian di Kabupaten Indramayu tersebut.
• Dua Toko Busana di Indramayu Digerebek Petugas Gabungan, Diminta Tutup Karena Terbukti Langgar PSBB
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, Minggu 17 Mei 2020: Bertambah 486 Kasus Baru, Total 17.514 Kasus
Para pengunjung itu rela berdesak-desakan bersama ribuan pengunjung lainnya hanya untuk memilah-milih baju lebaran meski wabah Covid-19 masih melanda Kabupaten Indramayu.
Mengetahui hal tersebut petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, dan Kodim 0616/Indramayu langsung membubarkan paksa pengunjung.
Di Toserba Yogya Indramayu, salah seorang pengunjung asal Balongan, Erni (33) mengaku tengah berbelanja baju lebaran bersama kedua anaknya.
Ia kaget saat belum selesai memilih baju sudah dibubarkan paksa petugas.
"Kaget banyak petugas. Tapi ngeri juga ini pengunjungnya banyak banget, cuma kan anak minta baju buat lebaran," ujar dia.
• ZODIAK Besok, Senin 18 Mei 2020: Taurus Dalam Suasana Romantis, Aquarius Jangan Jadi Jahat
• Teh Haji, Istri Pengusaha Aneka Sandang Kuningan Shock, Benjol Akibat Dihantam Gagang Samurai
Sementara itu Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, Kedua toko busana ini terbukti telah melanggar Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Tempat usaha ini tidak termasuk jenis yang dikecualikan dalam Perbup 29 Tahun 2020 juga mengabaikan physical distancing atau jarak antar pembeli yang kurang dari 1 meter," ujar dia.
Adapun penggerebekan ini dilakukan berawal dari laporan warga yang resah dengan suasana berdesak-desakan akibat akivitas jual beli di pusat perbelajaan fashion tersebut.
Oleh karena itu, peringatan tegas pun langsung dilayangkan kepada pemilik usaha melalui surat teguran pertama.
• Niat Bayar Zakat serta Besarannya Jika Bayar Pakai Beras, dan Orang yang Berhak Menerima Zakat
• Niat Sholat Idulfitri Berjamaah atau Sendiri di Rumah, Begini Tata Cara dan Panduan Khutbahnya
Kedua perusahaan tersebut diminta segera menutup sendiri usahanya secara sukarela.
"Ini selanjutnya akan kita laporkan ke Pak Plt Bupati selaku ketua gugus tugas tingkat Kabupaten," ujarnya.
Langgar PSBB, Digerebek Satpol PP
Dua buah toko busana di Kabupaten Indramayu digerebek petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, dan Kodim 0616/Indramayu, Minggu (17/5/2020) sore.
Dua toko busana itu, yakni Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu.
Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, Keduanya terbukti melanggar Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Tempat usaha ini tidak termasuk jenis yang dikecualikan dalam Perbup 29 Tahun 2020 juga mengabaikan physical distancing atau jarak antar pembeli yang kurang dari 1 meter," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Pantuan Tribuncirebon.com di lokasi, ribuan pembeli yang tengah berburu baju lebaran di kedua perusahaan tersebut langsung berhamburan setelah digrebek petugas.
Mereka langsung dibubarkan paksa petugas tanpa terkecuali melalui pengeras suara.
• Niat Sholat Idulfitri Berjamaah atau Sendiri di Rumah, Begini Tata Cara dan Panduan Khutbahnya
• Niat Bayar Zakat serta Besarannya Jika Bayar Pakai Beras, dan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Kamsari Sabarudin menyampaikan, peringatan tegas pun langsung dilayangkan petugas kepada pemilik usaha melalui surat peringatan pertama.
Kedua perusahaan besar itu diminta segera menutup sendiri usahanya secara sukarela.
Jika tetap mengabaikan imbauan tersebut, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas.
"Tapi untuk Toserba Yogya Indramayu hanya lantai duanya saja yang kita minta tutup, karena itu fashion. Kalau lantai satu karena kebutuhan pokok masih boleh beroperasi," ujarnya.
Dalam hal ini, peringatan juga ditujukan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Indramayu untuk mematuhi peraturan yang sudah dibuat pemerintah hingga pelaksanaan PSBB berakhir pada tanggal 19 Mei 2020 mendatang.
• BREAKING NEWS - Kawanan Rampok Satroni Rumah Pengusaha di Kuningan, Sekap Penghuni Jarah Harta
• Rumah Pengusaha Kaya di Kuningan Digasak Komplotan Perampok, Pelaku Diduga 20 Orang
Dikatakan Kamsari Sabarudin, hal tersebut demi mempercepat pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
"Sementara baru dua yang terbukti melakukan pelanggaran besar, selebihnya kita akan pantau perusahaan lainnya juga," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, banyak pelaku usaha di Kabupaten Indramayu yang kebingungan apakah usaha miliknya termasuk yang diperbolehkan buka selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau tidak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin kepada Tribuncirebon.com saat menggelar razia toko di Jalan Let Jend. Suprapto Indramayu, Rabu (13/5/2020).
Kamsari Sabarudin mengatakan, kendati demikian 70 persen di antaranya sudah patuh dan mau menutup sementara usahanya.
"Sudah patuh sekitar 70 persen, bisa dilihat dari banyaknya toko yang sudah tutup, 30 persennya lagi mereka belum paham dan sengaja buka, memang beda-beda modusnya," ujar dia.
Salah satu contohnya, yakni sebuah koperasi di Jalan Let Jend. Suprapto yang terjaring razia, pemilik usaha berpendapat bahwa koperasi miliknya termasuk salah satu usaha yang dikecualikan.