TOPIK
UMP 2024
-
Pemerintah Kota Cirebon menggelar rapat pleno pra penetapan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2024
-
Berikut ini daftar besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang ditetapkan masing-masing gubernur.
-
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 sebesar Rp 2.057.495
-
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Indramayu mengusulkan kenaikan UMK Indramayu 2024
-
Menurut Roy, para buruh prinsipnya menolak penetapan upah minimum baik UMP maupun UMK menggunakan formula PP 51 tahun 2023, sangat merugikan buruh
-
Menurutnya, penentuan upah ini berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023. Pemerintah Provinsi Jabar pun mengusulkannya dengan formula dalam menentukan alpa
-
Bey menegaskan, mereka mempunyai aturan yakni PP 51 tahun 2023 dan untuk upah kabupaten/kota akan ditetapkan pada 30 November 2023.
-
Batas waktu pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat yaitu pada Selasa (21/11/2023).
-
Diusulkan pekerja atau buruh naik sebesar 15 persen, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 bakl naik sesuai harapan.
-
Disnakertrans Jawa Barat memberikan sinyal upah minimum provinsi (UMP) 2024 bakal naik sebesar empat persen.
-
Bey Machmudin meminta Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk segera merumuskan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024
-
Inilah daftar UMK atau UMR di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat pertahun 2023.
-
Pasalnya aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved