UMP 2024
Segini Besaran Upah yang Diusulkan Apindo Untuk UMK Indramayu 2024
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Indramayu mengusulkan kenaikan UMK Indramayu 2024
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Indramayu mengusulkan kenaikan UMK Indramayu 2024 naik 3,21 persen Rp 81.699,77.
UMK Indramayu saat ini sebesar Rp 2.541.996 per bulan. Jika naik 3,21 persen, Apindo mengusulkan UMK Indramayu 2024 sebesar Rp 2.623.696,49.
Ketua Apindo Indramayu, Duriat Asep mengatakan, besaran usulan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Buruh Indramayu Ancam Demo Lagi Jika Tuntutan UMK 2024 Naik 15,02 Persen Tak Dipenuhi
"Harapan dari Apindo dan pengusaha lainnya, kami ingin mengacu pada PP 51," ujar dia kepada Tribuncirebon.com seusai rapat pleno penentuan UMK Indramayu 2024 di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu, Selasa (21/11/2023).
Asep mengatakan, perhitungan tersebut berpatokan pada variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alpa.
Untuk besaran alpa sendiri, lanjut dia, menggunakan angka penyerapan tenaga kerja sebesar 0,30.
"Jadi Apindo sesuai dengan peraturan pemerintah kenaikannya 3,21 persen," ujar dia.
Di sisi lain, besaran yang diusulkan Apindo diketahui berbeda dengan yang diusulkan unsur buruh.
Dalam rapat tersebut buruh meminta UMK Indramayu 2024 naik 15.02 persen menjadi Rp 2.923.855,47 per bulan.
Baca juga: UMP Jabar 2024 Cuma Naik 3,57 Persen, Buruh Indramayu Ngotot UMK Harus Naik 15 Persen, Jadi 2,9 Juta
Asep menanggapi, hal tersebut merupakan hak kaum buruh untuk mengusulkan kenaikan UMK.
Hanya saja, Apindo dalam hal ini tetap mengacu pada peraturan pemerintah soal usulan kenaikan UMK Indramayu 2024.
"Kalau kami Apindo tetap mengacunya pada PP 51," ujar dia.
UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Segini Kisaran Kenaikan UMK Kota Cirebon 2024 |
![]() |
---|
Daftar Besaran UMP 2024 di Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi Rp 5.067.381 |
![]() |
---|
UMP 2024 Jabar Naik Jadi Rp 2.057.495, UMK Kabupaten dan Kota Diumumkan 30 November 2023 |
![]() |
---|
Ketua KSPSI Jabar Tegaskan Buruh Tetap Tolak PP 51/2023 Sebagai Dasar Perhitungan Upah |
![]() |
---|
Resmi UMP Jabar 2024 Cuma Bisa Naik Sebesar 3,57 Persen, Begini Penjelasan Kadisnakertrans |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.